Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
13 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
6
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
2 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

PT Ivo Mas Tunggal Melenggang Cemari Lingkungan dengan Limbah B3, CSR Hanya Mimpi Untuk Masyarakat Dumai

PT Ivo Mas Tunggal Melenggang Cemari Lingkungan dengan Limbah B3, CSR Hanya Mimpi Untuk Masyarakat Dumai
Limbah B3 jenis spent bleaching earth yang digunakan oleh masyarakat di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, sebagai tanah timbun.
Minggu, 24 April 2016 10:49 WIB
Penulis: Eric
DUMAI - Banyaknya perusahaan Crued Palm Oil (CPO) di Kota Dumai, Riau, yang beroperasi tidak terlepas dari Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Selain itu, perusahaan pun memiliki kewajiban untuk memberikan Corporate Social Responsibility (CSR), kepada masyarakat Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, dan Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Riau.

"Kalau masalah csr, seperti mimpi saja. Karena tidak pernah tersentuh oleh masyarakat. Sudah bertahun-tahun, tidak ada bantuan terhadap masyarakat tempatan. Mencari kerja di perusahaan itu (PT Ivo Mas Tunggal, red) susah untuk masyarakat disini," ulas Rahmat masyarakat Kelurahan Lubuk Gaung menceritakan kepada GoRiau.com, Minggu (24/4/2016).

Ia juga melanjutkan, limbah B3 perusahaan pun sudah mencemari lingkungan masyarakat. "Bertahun-tahun limbah B3 perusahaan melenggang mencemari lingkungan disini. Masyarakat disini pun tidak mengetahui bagaimana dampak limbah tersebut," katanya.

Limbah B3 yang dituding telah mencemari lingkungan masyarakat, yaitu jenis spent bleaching earth dan fly ash. Dimana limbah B3 ini, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yaitu untuk spent bleaching earth masuk kategori 2 (kurang berbahaya). Sementara fly ash merupakan limbah B3 kategori 1 (berbahaya).

Pihak PT Ivo Mas Tunggal saat dikonfirmasi GoRiau.com, lebih memilik tidak berbicara hingga berita ini diterbitkan.***

wwwwww