Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
Gelanggang
22 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
2
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
3
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
4
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Buka MTQ Binawidya 2026 di Kampus Unri
Binawidya
22 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Buka MTQ Binawidya 2026 di Kampus Unri
5
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

70 Ton Kayu Ilegal dan 14 Tersangka Diamankan Polisi Aceh Timur

70 Ton Kayu Ilegal dan 14 Tersangka Diamankan Polisi Aceh Timur
Pihak Kepolisian Polres Aceh Timur Waka Polres dan Kasat Reskrim saat mengamankan kayu ilegal di Desa Rantau Panjang Kecamatan Simpang Jernih Aceh Timur. (Ilyas/GoAceh.co)
Kamis, 21 April 2016 20:13 WIB
Penulis: Asrarul Mufida

ACEH TIMUR- Kepolisian Polres Aceh Timur, Satuan Reskrim, berhasil mengamankan 70 ton kayu hasil ilegaloging dan 14 orang tersangka, Rabu (20/4/2016) siang. Operasi penangkapan kayu ilegal di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Jernih dipimpin langsung Waka Polres Aceh Timur Kompol Carlie Syahputra Bustaman, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Budhi Nasuha.

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH melalui Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam, SIK menyampaikan, pengungkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat setempat yang mengatakan kepada kami, bahwa di wilayah mereka terdapat aktivitas penebangan kayu secara liar.

“Berbekal informasi tersebut, pihak kita langsung ke lokasi dan berhasil menangkap 14 orang yang diduga pelaku penebang liar beserta barang buktinya sebanyak 70 ton kayu yang diduga hasil ilegaloging,” kata Waka Polres.  

Tambahnya, oeprasi kayu ilegal tersebut, juga ikut Kepala Dinas Kehutanan Dan Perkebunan serta Polisi Hutan Kabupaten Aceh Timur melakukan penyitaan barang bukti dari kegiatan perambahan hutan tersebut.

“Barang bukti yang berhasil kami sita yakni, 1 (satu) unit dozer, 5 (lima) buah gergaji mesin, 1 (satu) unit mata gergaji piringan belah kayu, 1 (satu) buah ketam, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dan berbagai macam jenis kayu belah dan gelondongan hasil penebangan, yang  jumlahnya kurang lebih 70 ton, “ sebut Kompol Carlie.

Lanjutnya,  14 orang tersangka pekerja penebang liar tersebut sudah diamankan ke Polres, “sedangkan kayu sitaan masih di lokasi dan masih dalam proses pengangkutan untuk diangkut ke Polres Aceh Timur, “ kata Kompol Carlie. (asr)

Editor:Oriza Arif Hatta
Kategori:GoNews Group, Cendekia, Kabar Bertuah
wwwwww