Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
17 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
6
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
6 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Maidestal Jadi Figur Sentral di Sidang Paripurna DPRD Padang Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Etika Ketua DPRD Erisman

Maidestal Jadi Figur Sentral di Sidang Paripurna DPRD Padang Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Etika Ketua DPRD Erisman
Maidestal Hari Mahesa, anggota DPRD Padang dari PPP
Senin, 15 Februari 2016 18:02 WIB
Penulis: Agib M Noerman

PADANG - Anggota DPRD Padang Maidestal Hari Mahesa menjadi figur sentral dalam Sidang Paripurna Internal DPRD Padang dengan agenda penyampaian laporan penyelidikan Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ketua DPRD Padang, Erisman, Senin (16/2/2016). Beberapa kali anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini menyampaikan interupsi.

Pantauan GoSumbar, saat sidang baru saja dibuka pimpinan sidang Asrizal, Maidestal langsung mengajukan interupsi. Maidestal menyarankan sebelum membacakan hasil penyelidikan, Badan Kehormatan harus memiliki dasar hukum atau pijakan dalam memberikan sanksi terhadap Erisman.

"BK harus memiliki dasar hukum atau peraturan yang jelas sebelum mengeluarkan rekomendasi. Apakah aturan yang dipakai BK apakah tata tertib anggota DPRD yang lama atau yang baru saja disahkan," tanya Maidestal kepada pimpinan sidang.

Dijelaskan Maidestal, apabila pijakan BK adalah tata tertib yang baru maka produk ini batal secara hukum. Sebab, katanya, Peraturan DPRD Padang tentang Tata tertib dan Etika anggota DPRD belum diundangkan.

 "Saya tidak mau seluruh anggota DPRD Padang terjerumus dalam kebijakan yang salah," kata politisi yang pernah terjerat dalam kasus hukum ini dihadapan anggota DPRD Padang yang mengikuti sidang paripurna internal tersebut.

Mendapat interupsi demikian, Asrizal menjawab bahwa agenda sidang paripurna dewan adalah mendengarkan laporan hasil kerja BK yang sudah berjalan selama tiga bulan. Namun, Maidestal kembali mengingatkan BK agar tidak membacakan sanksi kepada Erisman sebelum jelas dasar hukumnya.

Sikap Maidestal yang begitu aktif selama sidang paripurna internal berlangsung menarik perhatian sebagian anggota dewan lainnya. Seperti diketahui, sebelum mencuatnya kasus dugaan permohonan permintaan dana ke Bank Nagari Cabang Pasar Raya yang dilakukan Erisman, Maidestal cukup aktif memberikan informasi ini ke media. Bahkan, beberapa media mendapat bukti surat permohonan bantuan dana tersebut setelah diberikan oleh Maidestal. (agb)

wwwwww