Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
5 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi

Kenal di Medsos, 2 Gadis Remaja Dicabuli 2 Pria Pengangguran dalam Kamar Kos yang Sama

Kenal di Medsos, 2 Gadis Remaja Dicabuli 2 Pria Pengangguran dalam Kamar Kos yang Sama
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Senin, 17 Februari 2020 08:04 WIB
KUTAI KARTANEGARA - Aparat Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menangkap Murjani (18) dan Dayat (31), Sabtu (15/2/2020) malam.

Dikutip dari merdeka.com, kedua pria pengangguran itu diduga telah mencabuli dua gadis berusia 14 tahun di kamar kos pelaku. Pencabulan itu bermula dari perkenalan korban dengan pelaku di media sosial.

Kedua pria pengangguran ditangkap setelah orangtua kedua korban melapor ke Mapolsek Loa Kulu, sore hari sebelumnya. Kedua orangtua korban menemukan putri mereka di tempat kos pelaku.

Dayat ternyata telah beristri dan punya 1 orang anak. Dia tinggal menumpang di indekos Murjani di kawasan Dusun Margasari.

''Keduanya kenalan di medsos. Jadi masing-masing bawa pasangannya ke kos. Murjani yang duluan, kemudian disusul Dayat," kata Kapolsek Loa Kulu Iptu Aksaruddin, dikonfirmasi Ahad (16/2).

Murjani dan Dayat mengeluarkan bujuk rayu. Kedua gadis remaja itu pun terperdaya sehingga kedua pelaku leluasa menyetubuhi kedua korban dalam kamar kos yang sama.

Kedua korban mengaku telah disetubuhi pelaku, setelah didesak kedua orangtua mereka. Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti dugaan kasus asusila anak bawah umur itu.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ''Ancaman maksimal 15 tahun penjara,'' tandas Aksaruddin.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwww