Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
2 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti

Ketua KSPI: Dahsyat, Pak Jokowi Ingin Memiskinkan Kaum Buruh Indonesia

Ketua KSPI: Dahsyat, Pak Jokowi Ingin Memiskinkan Kaum Buruh Indonesia
Jumpa pers KSPI soal omnibus law RUU Cilaka, Ahad (16/2/2020). (suara.com)
Minggu, 16 Februari 2020 16:39 WIB
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin memiskin kaum buruh Indonesia melalui omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

Sebab, KSPI menilai, formulasi pengupahan dalam RUU Cilaka tersebut akan membuat kesejahteraan kaum buruh semakin rendah. Karena itulah, KSPI menolak RUU Cilaka tersebut disahkan menjadi UU.

Dikutip dari suara.com, Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi mengatakan, selain mengurangi kesejahteraan kaum buruh, RUU Cilaka juga mengurangi perlindungan terhadap kaum buruh Indonesia dan akan menghancurkan masa depan anak bangsa.

''Ada poin-poin penting terkait kebijakan perburuhan yang akan dikurangi yang ini merupakan roh dari kebijakan perburuhan selama ini,'' kata Rusdi dalam Konfresi Pers KSPI di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Ahad (16/2/2020).

Menurut Rusdi, poin-poin yang merugikan buruh dalam RUU Cilaka diantaranya adalah menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, membebaskan buruh kontrak dan outsourcing (fleksibilitas pasar kerja), mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA), menghilangkan jaminan sosial serta sanksi pidana bagi pengusaha.

''Nasib buruh akan jauh dari kesejahteraan, Pak Jokowi ingin membuat kebijakan upah minimum di bawah upah minimum. Dahsyat, pak Jokowi ingin memiskinkan kaum buruh Indonesia,'' ucap Rusdi.

Dia menambahkan, kebijakan pemerintah menerbitkan PP 78/2015 untuk menahan laju kenaikan upah minimum telah berdampak pada turunnya daya beli buruh dan masyarakat. Daya beli yang menurun, lanjut Rusdi, juga terjadi akibat dicabutnya berbagai macam subsidi.

Untuk itu, dalam tuntutannya, KSPI meminta agar negara harus hadir dan berpihak dalam melindungi kaum buruh dan masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah.***

Editor:hasan b
Sumber:suara.com
Kategori:Ragam
wwwwww