Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
5 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi

Digauli Tetangga 3 Kali, Siswi SMA Hamil 5 Bulan, Terungkap Gara-gara Jatuh dari Motor

Digauli Tetangga 3 Kali, Siswi SMA Hamil 5 Bulan, Terungkap Gara-gara Jatuh dari Motor
Ilustrasi korban pencabulan. (dok)
Kamis, 13 Februari 2020 09:15 WIB
SERANG - Aparat Polres Serang Kota, Banten, menangkap Suminto (35), warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, karena diduga menyetubuhi tetangganya yang masih duduk di bangku SMA.

Dikutip dari sindonews.com, akibat pencabulan Suminto, korban yang berinisial OAG (17) itu kini tengah hamil 5 bulan.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, terbongkarnya kasus asusila itu bermula ketika korban jatuh dari motor sepulang sekolah.

Kemudian oleh orangtuanya diantarkan ke tukang urut. Betapa kagetnya orangtua korban saat tukang urut itu memberitahukan bahwa putrinya dalam kondisi hamil.

''Saat ditanya orangtuanya, korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh tetangganya, Suminto, sebanyak tiga kali,'' kata Indra, Senin (20/1/2020).

Berdasarkan pemeriksaan, korban disetubuhi di rumahnya saat rumah dalam kondisi sepi. Perbuatan itu dilakukan pelaku sebanyak tiga kali. Terakhir dilakukan pada Juli 2019 yang lalu.

Orangtua korban lantas melaporkan perbuatan bejat tetangganya itu ke Unit PPA Polres Serang Kota. Tak lama, petugas langsung mengamankan pelaku guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

''Pasal yang dikenakan yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI No17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,'' tandasnya. ***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwww