Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
2 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti

Dijanjikan Ponsel dan Bedak, Bocah 11 Tahun Diperkosa Tetangganya 11 Kali

Dijanjikan Ponsel dan Bedak, Bocah 11 Tahun Diperkosa Tetangganya 11 Kali
Ilustrasi korban pemerkosaan. (int)
Minggu, 09 Februari 2020 08:39 WIB
KAPUAS HULU - Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi korban pemerkosaan tetangganya, AP (40).

Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, polisi menangkap AP di rumahnya, Jumat (7/2/2020), setelah mendapatkan laporan dari paman korban.

''Setelah seluruh bukti cukup, kita datangi rumah tersangka, beri penjelasan kepada pihak keluar, lalu tersangka kita bawa,'' kata Donny saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/2/2020) malam.

Donny menjelaskan, perlakuan bejat tersangka sudah dilakukan setidaknya sejak 1 tahun terakhir, sebanyak 11 kali.

Pemerkosaan terakhir terjadi pada 31 Desember 2019, pukul 19.00 WIB.

Untuk memuluskan perbuatannya, tersangka AP kerap berjanji untuk membelikan korban ponsel, bedak dan sandal.

Namun sampai saat ini, barang-barang yang dijanjikan itu tak pernah diberikan tersangka.

Selain berjanji membelikan sejumlah barang, tersangka juga pernah mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatannya.

Kejadian itu membuat korban mengalami trauma.

Saat ini korban mengalami sakit fisik dan psikis, khususnya traumatik.

Hingga kini tersangka AP masih ditahan dan dalam pemeriksaan pihak kepolisian setempat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

''Tersangka masih sedang didalami oleh Polsek Putussibau Utara,'' ucap Donny.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwww