Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
5 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi

Sunat Tunjangan Profesi Guru, PNS Kemenag Dijebloskan ke Lapas

Sunat Tunjangan Profesi Guru, PNS Kemenag Dijebloskan ke Lapas
Petugas Kejari Madiun menggiring terpidana penyunat tunjangan profesi guru, Suprapto (baju putih). (kompas.com)
Rabu, 04 Desember 2019 06:36 WIB
MADIUN - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Suprapto, PNS Kantor Kemenag Kabupaten Madiun. Suprapto tersandung kasus penyunatan tunjangan profesi guru agama.

Dikutip dari kompas.com, berdasarkan vonis MA tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan Suprapto di Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur, Selasa ( 3/12/2019). 

Terpidana Suprapto tetap diputus MA bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemotongan tunjangan profesi guru agama di Kabupaten Madiun tahun anggaran 2013/2014 silam. 

''Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung terpidana Suprapto divonis bersalah dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara,'' kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Dzakiyul Fikri, Selasa (3/12/2019). 

Fikri mengatakan, di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, sekitar enam tahun lalu, jaksa menuntut Suprapto dua tahun enam bulan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada Suprapto satu tahun enam bulan kurungan penjara.

Tidak terima diputus bersalah, Suprapto banding hingga tingkat kasasi. 

Namun ditingkat kasasi di Mahkamah Agung, Suprapto tetap divonis bersalah. Usai menerima salinan putusan lengkap kasasi dari Mahkamah Agung, tim Kejari Kabupaten Madiun langsung menahan Suprapto yang saat ini masih aktif sebagai PNS di Kantor Kemenag Kabupaten Madiun. 

Suprapto terbukti melanggar Pasal 11  Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang suap karena jabatan. Selain dipidana penjara, Suprapto diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. 

Usai diperiksa kelengkapan administrasi nampak Suprapto dibawa ke Lapas Kelas I Madiun untuk menjalani hukuman. Suprapto memilih bungkam saat dimintai komentarnya.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwww