Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
3 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti

Gadis Belia di Purbalingga Dicabuli Ayah Kandung Hingga Melahirkan, Saat Hamil Masih Digauli

Gadis Belia di Purbalingga Dicabuli Ayah Kandung Hingga Melahirkan, Saat Hamil Masih Digauli
TS (pakai seragam tahanan), pelaku pencabulan terhadap putri kandungnya, diamankan polisi. (liputan6.com)
Minggu, 01 Desember 2019 08:07 WIB
PURBALINGGA - Aparat Polres Purbalingga, Jawa Tengah, menangkap pria berinisial TS, warga Karangreja, karena diduga mencabuli putri kandungnya hingga hamil dan melahirkan.

Dikutip dari liputan6.com, kasus pencabulan terhadap anak kandung ini terungkap dari kecurigaan petugas Puskesmas Bobotsari, Purbalingga, yang menangani persalinan anak di bawah umur. Pasalnya, perempuan itu mengaku tak memiliki suami.

''Kecurigaan tersebut dilaporkan kepada polisi yang kemudian melakukan penyelidikan,'' kata Kepala Polres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman, Jumat (29/11/2019).

Polisi akhirnya mengungkap perempuan tersebut hamil karena perbuatan ayah kandungnya. Polisi langsung menangkap tersangka pencabulan anak,TS, di rumahnya wilayah Kecamatan Karangreja pada Kamis (14/11).

Dihadapkan dengan bukti-bukti yang dimiliki penyidik, terduga pelaku tak bisa mengelak. Tersangka yang merupakan ayah kandung korban mengakui semua perbuatannya.

Belakangan terungkap, pencabulan anak itu ternyata sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2018. Di bawah ancaman, perempuan belia itu tak berdaya melawan ayahnya.

Pelaku Ancam Korban

Modus tersangka adalah mengancam tidak akan membiayai sekolah anaknya itu. Tersangka leluasa lantaran sang ibu, atau istri tersangka, sedang bekerja di luar kota.

''Aksi tersangka berjalan lancar karena ibu korban sedang bekerja di Jakarta dan di rumah tersebut hanya ada ayah dan tiga anaknya,'' Kapolres menjelaskan.

Yang lebih miris, saat mengetahui anaknya sudah dalam kondisi hamil, tersangka masih tetap melakukan tindakan bejat itu. Kini, tersangka mendekam di tahanan Polres Purbalingga sembari menunggu sidang,

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. ''Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiganya,'' dia menegaskan. ***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwww