Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
3 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti

Keterlaluan, IRT Selipkan Sabu dalam Pakaian Bayinya Saat Jenguk Suami ke Rutan

Keterlaluan, IRT Selipkan Sabu dalam Pakaian Bayinya Saat Jenguk Suami ke Rutan
Pasangan suami istri HC dan RH bergandengan tangan saat  memberikan keterangan di depan Kapolrestro Depok AKBP Azis. (poskotanews.com)
Selasa, 19 November 2019 17:42 WIB
JAKARTA - Tindakan HC (34), sungguh keterlaluan. Ibu rumah tangga (IRT) ini nekat menyelipkan sabu ke pakaian bayinya saat menjenguk suaminya, RH (33), di Rutan Kelas 2B Cilodong, Kota Depok, Rabu (6/11/2019).

Dikutip dari poskotanews.com, Kapolrestro Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, saat diamankan, ibu rumah tangga ini menyelipkan tujuh paket sabu di plastis klip bening dalam tisu di sela-sela pakaian bayinya berusia 2 tahun.

''Namun karena kesigapan petugas portil Rutan yang curiga dengan gerak-geriknya, pelaku  akhirnya berhasil diamankan. Barang bukti sabu sebanyak tujuh paket digumpal tisu seberat 7,3 gram berhasil di amankan,'' ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polrestro Depok Kompol Indra Tarigan dan KBO Iptu Prihatin  saat jumpa pers di depan loby Promoter Mapolrestro Depok, Selasa (19/11/2019) siang.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut AKBP Azis, HC disuruh suaminya, RH, yang menjadi warga binaan (WBP) di Rutan Depok, yang terjerat kasus narkoba.

''Pelaku RH mendapat perintah dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Ablet untuk mengambil barang (sabu) di luar Rutan. Lalu RH mencoba menghubungi istri untuk diantarkan ke dalam Rutan,'' katanya.

''Saya khilaf menggunakan anak sendiri dan menyembunyikan sabu di pakaiannya untuk suami di dalam Rutan. Saya sangat menyesal,'' tuturnya dengan mata berkaca-kaca, di depan Kapolrestro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  pelaku dikenakan tindak pidana penyalahgunaan dan atau kepemilikan narkotika Pasal 111,112,114, dan 132 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana di atas 10 tahun.

Kasat Narkoba Polrestro Depok Kompol Indra Tarigan menambahkan anak laki-laki pelaku yang  masih berusia dua tahun, akan dirawat oleh neneknya di daerah Citayam Bojonggede.

''Pelaku HC tetap kita proses hukum, namun anaknya ada yang merawat yaitu neneknya di Citayam Bojonggede,'' tutupnya.***

Editor:hasan b
Sumber:poskotanews.com
Kategori:Ragam
wwwwww