Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
4 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti

Sembilan Siswa-Siswi SMP Pesta Miras di Waduk Dinihari, Ditangkap Satpol PP dalam Keadaan Teler

Sembilan Siswa-Siswi SMP Pesta Miras di Waduk Dinihari, Ditangkap Satpol PP dalam Keadaan Teler
Sembillan siswa-siswi SMP diamankan Satpol PP Karanganyar, karena melakukan pesta minuman keras. (republika.co.id)
Selasa, 15 Oktober 2019 07:52 WIB
KARANGANYAR - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar, menangkap sembilan siswa dan siswi SMP di waduk Lalung, Karanganyar Kota, Ahad (13/10/2019) dinihari.

Dikutip dari republika.co.id, para pelajar yang masih berusia belasan tahun ini diamankan saat tengah menenggak minuman keras (miras) jenis ciu.

Dari tangan para pelajar ini, petugas juga mengamankan sisa minuman keras dalam botol kemasan air mineral.

Kesembilan pelajar itu dikenai wajib lapor selama 3 hari dan mendapatkan pembinaan dari Satpol PP Karanganyar.

Kepala Satpol PP Karanganyar, Kurniadi Maulato melalui Kepala seksi (Kasi) penindakan Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto Senin (14/10/2019) mengatakan sembilan pelajar itu diamankan saat asyik nongkrong sembari pesta miras di Waduk Lalung.

Aksi para pelajar itu terungkap berkat laporan warga yang resah dengan kelakuan mereka. Saat diamankan mereka sebagian dalam kondisi teler.

''Ada sembilan pelajar yang kami amankan. Dari pendataan, mereka berasal dari sejumlah sekolah di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo,'' paparnya Senin (14/10/2019).

Setelah ditangkap, mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

''Mereka juga juga kita kenai sanksi wajib lapor dan mengikuti pembinaan di kantor Satpol PP selama tiga hari,'' jelas Joko ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwww