Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
17 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
2
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
15 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
3
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
18 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
4
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
18 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
5
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
4 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
6
PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC, Oscar Bruzon Puji Semangat Juang Tuan Rumah
Sepakbola
2 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC, Oscar Bruzon Puji Semangat Juang Tuan Rumah
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Pilkades Kabupaten Serang Terganjal PPKM

Pilkades Kabupaten Serang Terganjal PPKM
Ilustrasi Pilkades. (gambar: ist/pemkab probolinggo)
Kamis, 05 Agustus 2021 16:52 WIB
JAKARTA - Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri, disebut tengah bersurat ke Kemendagri untuk meminta izin pelaksanaan Pilkades serentak tanggal 8 Agustus.

"Pak Sekda sedang bersurat ke Kemendagri meminta izin untuk pelaksanaan pilkades tanggal 8 Agustus. Kalau izinnya ditolak, kami menyesuaikan dengan aturan pusat," kata Asisten Daerah (Asda) I Setda (Sekretariat Daerah) Kabupaten Serang Nanang Supriatna, dikutip GoNEWS.co dari Antara, Kamis (5/8/2021).

Lansiran itu menyebut, Kabupaten Serang masuk dalam zona PPKM Level 3 saat ini.

Terkait hal ini, Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan menjelaskan kepada GoNEWS.co, kementerianya telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan Pilkades. Surat bernomor 141/3526/BPD tertanggal 4 Agustus 2021 yang ditujukan kepada bupati/walikota pelaksana Pilkades serentak dan PAW itu mengintruksikan penundaan Pilkades.

"Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam kategori situasi pandemi Level 4 dan Level 3 di wilayah Jawa dan Bali serta Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara maupun pelantikan kepala desa terpilih dalam rentang waktu perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut. Penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya." kutipan poin ke-4 surat tertanda Ditjen Bina Pemdes atas nama Mendagri.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Balai Kota
wwwwww