Mahfud MD Nilai Penitipan Febrie di KPK Sah Secara Hukum
![]() |
| Mantan Menko Polhukam Mahfud MD saat di wawancarai awak media di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026). (foto: inilah.com/m. tegar jihad). |
JAKARTA - Penempatan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Rutan KPK dipastikan tidak menyalahi aturan perundang-undangan. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memandang keputusan tersebut sebagai langkah taktis Kejagung dalam menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat.
Menurut Mahfud, aturan yang ada hanya mensyaratkan penahanan dilakukan di rumah tahanan, tanpa membatasi secara spesifik lokasinya harus di instansi yang menangani perkara.
"Boleh, karena di undang-undang kan disebut di rumah tahanan. Bisa di mana saja terserah pilihan taktisnya saja," ucap Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026).
Mahfud menganalisis bahwa penempatan di KPK akan memberikan kesan positif bagi penanganan perkara. Pengawasan berlapis di lembaga antirasuah tersebut akan menepis keraguan publik mengenai adanya perlakuan khusus terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan.
"Mungkin ini akan memberi kesan bahwa kalau di Kejaksaan Agung nanti dibilang enggak ditahan kan, kalau di KPK kan diawasi, diabsen tiap hari. Itu taktis saja untuk memberi kesan kepada masyarakat," tambahnya.
Keterangan senada mengenai legalitas proses ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti. Ia menyatakan KPK telah menjalankan fungsi bantuannya berdasarkan surat permohonan resmi dari penyidik Kejagung.
"Ada surat bantuan penitipan tahanan, sudah kami laksanakan. Suratnya sudah kami terima dan sudah kami ajukan kepada pimpinan. Sudah sesuai SOP," terang Ely di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Hingga kini, Ely menyebutkan baru Febrie yang statusnya dititipkan oleh Kejagung di rutan mereka. Proses penitipan ini disebutnya sebagai wujud nyata koordinasi dan supervisi KPK terhadap penanganan perkara di institusi penegak hukum lain agar berjalan dengan efektif. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Kampus |











