Bantah Aset Milik Eks Jampidsus Febrie, Pemilik Sah Emas 74 Kg Lawan Kejagung
![]() |
| Penampakan sebagian dari 74 kilogram emas yang diamankan bersama tumpukan uang jutaan dolar dalam kasus yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. |
JAKARTA - Temuan aset bernilai fantastis berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai lintas mata uang kini menjadi objek sengketa hukum. Penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, mendapat perlawanan dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah aset tersebut.
Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Hanggowongso, menyatakan kesiapannya untuk membawa masalah penyitaan aset ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui mekanisme praperadilan.
Rincian Temuan Brankas dan Koper
Sebelumnya, pihak kepolisian mendapati temuan uang dan emas dari beberapa titik penggeledahan. Di kafe DeClan Signature, penyidik menemukan brankas tersembunyi yang menyimpan uang sebesar SGD 3.130.000, USD 889.965, serta Rp259 juta. Total nilai temuan di lokasi ini ditaksir mencapai angka Rp60 miliar.
Temuan yang jauh lebih besar didapatkan saat aparat menggeledah sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, penyidik menyita tujuh koper yang berisi 74 kilogram emas batangan, beserta uang tunai senilai USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp100 juta. Keseluruhan nilai aset dari rumah ini diperkirakan menyentuh angka Rp476 miliar.
Persiapan Gugatan Praperadilan
Merespons rentetan penyitaan tersebut, Handika menyebut langkah penyidik terlampau prematur mengaitkan seluruh aset dengan tersangka Febrie Adriansyah. Ia memastikan kliennya bisa mempertanggungjawabkan asal-usul kekayaan tersebut.
"Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar, baik Singapura maupun Amerika, akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya," tegasnya, Sabtu (25/7/2026).
Pihak kuasa hukum telah melampirkan keterangan bahwa kekayaan yang disita tidak terkait dengan aliran dana dugaan korupsi. "Menurut klien kami dan bukti-bukti lain, itu bukan merupakan milik Pak Febrie," terangnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |











