Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Opini

Dalih Terpancing Emosi Gagal Redam Kemarahan Insan Pers Terhadap Hotman Paris

Dalih Terpancing Emosi Gagal Redam Kemarahan Insan Pers Terhadap Hotman Paris
Pengacara Hotman Paris Hutapea.
Selasa, 21 Juli 2026 18:08 WIB

JAKARTA - Upaya hukum resmi ditempuh sejumlah organisasi wartawan untuk merespons pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai menistakan etika profesi jurnalistik. Polda Metro Jaya menerima aduan bernomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dilayangkan oleh Organisasi Media Independen Online Indonesia.

Langkah ini merupakan reaksi langsung atas pernyataan bernada merendahkan yang terucap di sela-sela konferensi pers Gedung Kejaksaan Agung, pekan lalu.

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera, bukan demi membungkam kebebasan berekspresi.

"MIO Indonesia menyatakan, pertama mengecam sikap dan pernyataan yang kami nilai merendahkan serta menghina profesi wartawan," sebut AYS Prayogie usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/7/2026).

Pihaknya memastikan ruang dialog masih tetap terbuka selama dilakukan dengan niat baik dan saling menghargai marwah kemerdekaan pers. Dalam berkas aduannya, penyidik menyertakan Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berbarengan dengan Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kekecewaan serupa datang dari Persatuan Wartawan Indonesia. Lewat perangkat organisasinya, mereka telah memproses pelaporan menggunakan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan berpendapat kalimat kasar yang mempertanyakan kecerdasan seorang jurnalis sudah masuk kategori pelanggaran pidana.

“Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu lho ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas lho,” papar Edison Siahaan, Senin (20/7/2026).

Menyadari situasi kian memanas, Hotman Paris mengunggah rekaman video permintaan maaf ke publik melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.

"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak nggak sih?'," aku Hotman, Senin (20/7/2026).

Dirinya berdalih, kutipan yang beredar luas di tengah masyarakat merupakan penggalan momen yang tidak utuh. Tersulutnya emosi itu berawal dari paksaan sejumlah wartawan yang meminta tanggapan soal kemungkinan agenda terselubung penegak hukum, meski ia telah berulang kali memberikan jawaban bahwa ia tidak mengetahui hal tersebut.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Cendekia, Opini
wwwwww