Teka-teki Sosok Anggota Baru Ombudsman Pengganti Herry Susanto
![]() |
| Ilustrasi Gedung Ombudsman Republik Indonesia (net) |
JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati penetapan pergantian antarwaktu anggota Ombudsman RI periode 2026-2031, Selasa (21/7/2026). Pengesahan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan Herry Susanto.
Ketua DPR, Puan Maharani, yang memimpin proses penetapan tersebut tidak menyebutkan identitas pasti pengganti mantan Ketua Ombudsman itu.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan anggota pengganti antarwaktu Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 itu dapat disetujui?" ujar Puan Maharani.
Penetapan anggota baru ini merujuk pada keputusan Komisi II DPR setelah menggelar rapat, Senin (20/7/2026). Pimpinan komisi terkait kemudian menindaklanjutinya dengan mengirim surat nomor B/39613 perihal penetapan anggota pengganti tersebut.
Terkait identitas pasti pengisi jabatan, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad beserta Saan Mustopa belum dapat memberikan kepastian. Merujuk urutan hasil uji kelayakan dan kepatutan pada Januari 2026, pegiat pemilu Wahidah Suaib berada di urutan pertama sebagai anggota cadangan, disusul Radian Syam di posisi berikutnya.
“Itu kan urutan saja. Kalau anggota Ombudsman sembilan orang, nanti ya di bawahnya itu otomatis,” jelas Saan Mustopa.
Meski demikian, Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong dan Zulfikar Arse Sadikin enggan mengonfirmasi apakah Wahidah Suaib otomatis terpilih. Aturan mengenai urutan pengganti ini rupanya tidak diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
“Terkait soal PAW Ombudsman itu, undang-undang tidak mengatur soal urutan berikutnya,” tutur Bahtra Banong.
Sebagai informasi, posisi ini kosong setelah Herry Susanto ditangkap Kejaksaan Agung sepekan usai dilantik Presiden Prabowo Subianto, Jumat (10/4/2026). Ia berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Penegak hukum menduga Herry menerima aliran dana Rp1,5 miliar demi menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang mengoreksi putusan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan penerimaan negara bukan pajak PT Toshida Indonesia.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Balai Kota, Parlemen |











