Cegah Kepala Daerah Terjerat OTT, KPK Wacanakan Subsidi Alat Peraga Kampanye
![]() |
| Bupati Sukoharjo non aktif Etik Suryani diperiksa terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo dari tahun 2021-2026 dengan total uang sekitar Rp 2,93 miliar. (foto: antara foto/fakhri hermansyah/foc) |
JAKARTA - Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret belasan kepala daerah memicu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengevaluasi sistem kontestasi politik. KPK secara resmi melontarkan usulan agar negara mengambil alih pembiayaan alat peraga kampanye (APK) dalam setiap pemilihan umum.
Usulan ini didasari oleh analisis KPK terkait tingginya biaya politik yang menjadi celah utama praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di tingkat daerah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyediaan APK oleh pemerintah merupakan bentuk intervensi pencegahan.
"Salah satu langkah yang diusulkan adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye," terang Budi kepada awak media, Sabtu (18/7/2026).
Kembalikan Marwah Demokrasi
Menurut pandangan KPK, dominasi APK berbayar telah merusak iklim persaingan yang sehat. Calon pemimpin dengan gagasan cemerlang sering kali tumbang oleh kandidat yang memiliki sokongan dana besar untuk mencetak ribuan spanduk dan baliho.
"Akibatnya, kontestasi sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon," sesal Budi.
Dengan regulasi baru yang membebankan biaya APK ke kas negara, KPK berharap persaingan antar-kandidat bisa berjalan lebih seimbang. Kebijakan ini sekaligus menutup peluang masuknya dana dari donatur tak bertanggung jawab.
"Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan," paparnya.
15 Pejabat Terjaring Sepanjang 2025-2026
Usulan radikal KPK ini muncul di tengah fakta memprihatinkan terkait hasil Pilkada 2024. Hingga pertengahan Juli 2026, tercatat 15 kepala daerah telah menyandang status tersangka di gedung Merah Putih.
Dua di antaranya berasal dari wilayah Riau, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Selain itu, daftar panjang pejabat yang terjerat pada 2025 mencakup Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Memasuki tahun 2026, KPK juga berhasil membongkar kasus yang melibatkan Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Langkat Syah Afandin, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Kampus |











