Imigrasi Cekal Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Terkait Kasus Korupsi PLTU
![]() |
| Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko. (foto: antara/azmi samsul m) |
JAKARTA - Penegakan hukum atas dugaan kebocoran anggaran negara di sektor energi terus bergulir. Mantan petinggi kejaksaan agung kini dipastikan tidak bisa melarikan diri ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan pencekalan perjalanan internasional kepada mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah dan seorang warga swasta, Don Ritto.
Kedua individu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang oleh kepolisian.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," terang Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Detail Pencegahan Perbatasan Negara:
- * Pemohon Kebijakan: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus.
- * Waktu Penerbitan: Surat permohonan diajukan penyidik tertanggal 11 Juli 2026.
- * Masa Durasi: Cekal berlaku selama 20 hari ke depan untuk mengantisipasi tersangka meloloskan diri ke luar negeri.
"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," sambung Hendarsam Marantoko.
Cakupan Tiga Kasus Beserta Aset Milik Tersangka
Konstruksi perkara hukum ini melibatkan beberapa perusahaan pelat merah dan sektor strategis nasional yang merugikan keuangan negara.
Polri secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka, Sabtu (11/7/2026). Dasar penetapan ini berawal dari penyidikan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018–2026 yang diumumkan sejak 6 Juli 2026.
Tim Kortastipidkor Polri kemudian melakukan operasi penggeledahan di Jakarta dan Sentul, Bogor, Rabu (8/7/2026). Operasi difokuskan pada tiga klaster perkara utama korupsi.
Ketiga perkara tersebut adalah korupsi batu bara, kasus korupsi asuransi Asabri tahun 2020–2025, dan dugaan penyelewengan di PT Krakatau Steel.
Sebelum melepas jabatannya, Febrie Adriansyah sempat menggelar konferensi pers, Jumat (10/7/2026). Dirinya memberikan klarifikasi terkait aset properti miliknya yang disita.
Dia mengakui sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah digeledah Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.
Perkembangan kasus berjalan dinamis saat Kejagung mengumumkan Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus, Sabtu (11/7/2026) dini hari, di mana Jaksa Agung, ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut. Sore harinya, status hukum tersangka diumumkan dan Kortastipidkor Polri menyampaikan keputusan melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Kampus |











