Imbas Mantan Ketua Pelaksana Tersangka Korupsi, Kemenhan Kumpulkan Satgas PKH
![]() |
| Jaksa Agung ST Burhanuddin saat tiba di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026). (foto: inilah.com/ wahyu praditya p) |
JAKARTA - Masa depan penegakan hukum tata ruang kehutanan memasuki fase krusial. Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengumpulkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam rapat tertutup yang digelar di Kantor Kemhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026). Forum ini ditengarai membahas reposisi organisasi menyusul penetapan status tersangka korupsi terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Pertemuan krusial ini menghadirkan pimpinan instansi penegak hukum dan pengawasan keuangan negara. Di lokasi terlihat Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, serta beberapa petinggi lembaga lainnya.
Fokus utama pembicaraan diduga menyasar pada status kedudukan Febrie Adriansyah di dalam struktur Satgas PKH, mengingat yang bersangkutan selama ini menjabat sebagai Ketua Pelaksana.
Pondasi Regulasi dan Keanggotaan Lintas Sektoral
Keberlanjutan kepemimpinan menjadi perhatian utama mengingat fungsi koordinasi yang diamanatkan langsung oleh kepala negara melalui payung hukum khusus.
Febrie memegang peran sentral sejak Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Selama hampir 1,5 tahun, ia memimpin operasi penertiban kawasan hutan dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga.
Badan ad-hoc ini didukung oleh kekuatan penuh dari Kejaksaan Agung, Polri, TNI, serta kementerian teknis seperti Kehutanan, Lingkungan Hidup, Energi dan Sumber Daya Mineral, Pertanian, Keuangan, hingga BPKP.
Daftar Pemulihan Aset Negara oleh Satgas
Sejak beroperasi pada Februari 2025, instansi gabungan ini menunjukkan taji dengan menindak tegas para pelaku usaha yang memanfaatkan lahan negara tanpa izin sah. Ratusan entitas bisnis diperiksa secara berkala.
Beberapa capaian penting penertiban yang tercatat hingga akhir semester pertama tahun ini meliputi:
- * Penertiban Perkebunan: Penyelamatan dan pengambilalihan kembali sekitar 5,9 juta hektare kawasan hutan dari aktivitas perkebunan sawit ilegal hingga Mei 2026.
- * Penertiban Tambang: Pemulihan lahan seluas 12,4 ribu hektare dari praktik pertambangan tanpa izin.
- * Penegakan Aturan: Pemanggilan ratusan perusahaan sawit dan pertambangan yang diduga melanggar aturan di kawasan hutan. Puluhan perusahaan di antaranya telah dikenai sanksi denda, pajak, hingga pencabutan izin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kemenhan maupun anggota Satgas PKH terkait hasil rapat tersebut. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Kampus |











