Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
6 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Kampus

Kasus Korupsi Tiga Perkara Besar Dilimpahkan, Status Febrie Adriansyah Resmi Tersangka

Kasus Korupsi Tiga Perkara Besar Dilimpahkan, Status Febrie Adriansyah Resmi Tersangka
Febrie Adriansyah
Sabtu, 11 Juli 2026 19:17 WIB

JAKARTA - Tiga kasus dugaan mega korupsi yang menyita perhatian publik akhirnya resmi berpindah tangan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melimpahkan berkas perkara korupsi batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara ini turut menetapkan Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka.

Skandal yang meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang ini ditangani serius melalui mekanisme joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Bahkan, Komisi III DPR memberikan atensi khusus dengan membentuk Panitia Kerja (Panja).

Pelimpahan Kasus dan Komitmen Institusi

Sinergi penegakan hukum menjadi sorotan utama dalam serah terima berkas ini. Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto memastikan kolaborasi ini berjalan sesuai koridor hukum.

"Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," tegasnya.

Langkah ini disambut baik oleh Plt Jampidsus, Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," paparnya.

"Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujar Margono.

"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," tambahnya.

"Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," urai Margono.

"Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," jelasnya.

Margono juga memastikan administrasi perkara akan segera dirampungkan hari ini.

"Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," katanya.

Dua Tersangka dan Pengunduran Diri

Penanganan kasus ini diwarnai dengan pengunduran diri Febrie Adriansyah Sabtu (11/7) dini hari. Merespons hal tersebut, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono untuk mengisi posisi strategis tersebut.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (11/7).

Pada Sabtu (11/7) siang, status tersangka akhirnya resmi dijatuhkan.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," urai Margono.

Tersangka DR, yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru. Sementara FA dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b.

Mengenai penahanan FA, Margono memberikan keterangan singkat.

"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," sahutnya.

Totok Suharyanto turut merinci keterlibatan keduanya.

"Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara," jelas Totok.

Instruksi Istana dan Penggeledahan 12 Lokasi

Penyidikan korupsi batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatra beberapa waktu lalu ini, beserta kasus ASABRI dan Krakatau Steel, menjadi atensi istana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto (Presiden Prabowo) usai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," tegasnya.

Budi kembali menegaskan pesan tersebut dalam keterangannya terkait penindakan kepolisian.

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," urai Budi.

"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," paparnya. Beberapa informasi juga menyebut lokasi dengan Koin Money Changer dan Cafe de'Clan Signature.

Sebelum berkas dilimpahkan, Polri telah memeriksa 15 saksi dan 2 ahli.

"Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui," ungkap Totok.

Penggeledahan serempak dilakukan di 12 lokasi, menyasar Jakarta, Cilandak, Cipete, money changer hingga rumah mewah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar) atau Sentul. Beragam barang bukti seperti emas batangan dan valuta asing (valas) miliaran rupiah berhasil diamankan.

Berikut daftar barang bukti dari hasil penggeledahan tersebut:

Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul:

  • 74 kg emas batangan
  • USD 4.767.300
  • SGD 14.083.800
  • Rp 100.000.000
  • Foto keluarga 2 bingkai

Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete:

  • Rp 4.462.365.000
  • USD 84.356
  • SAR 17.595
  • SGD 83.394
  • THB 33.100
  • TRY 4.020
  • CNY 1.223
  • JPY 152.000
  • RM 212
  • INR 1.600
  • AED 640
  • KRW 61.000
  • GBP 40
  • BND 10
  • VND 150
  • NZD 100

Hasil Penggeledahan di de'Clan Cipete:

  • SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD
  • USD 889.965
  • Rp 259.159.000

Hasil Penggeledahan di Rumah Cilandak:

  • Rp 520.000.000
  • USD 133.000

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Kampus, Cendekia
wwwwww