Pemerintah dan Pers Dorong Kompensasi Adil Karya Jurnalistik
![]() |
| Suasana sidang uji UU Hak Cipta di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jum'at (10/07/2025). |
JAKARTA - Rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mendapat dukungan penuh dari insan pers. Upaya ini diharapkan bukan hanya sekadar membahas royalti, melainkan menjadi landasan untuk ekosistem media yang mandiri dan berkelanjutan.
Melalui Pasal 29 dan Pasal 43 huruf f dalam draf revisi, karya jurnalistik secara resmi diakui sebagai objek hak cipta bagi jurnalis dan perusahaan pers. Ketua Aliansi Jurnalis Independen, Nany Afrida menyebutnya sebagai lompatan maju.
Namun, krisis disrupsi digital dan dominasi platform global sepuluh tahun terakhir belum bisa diselesaikan hanya dengan aturan hak cipta. Karya jurnalistik masih terus digunakan tanpa hak ekonomi yang sepadan.
"Indonesia memerlukan suatu kerangka kerja regulasi keberlanjutan media yang komprehensif, tak terbatas pada revisi UU Hak Cipta,” terang Nany dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Guna mengantisipasi krisis lanjutan, AJI memberikan usulan pelengkap:
- Membentuk dana abadi jurnalisme (trusted fund)
- Memberikan insentif perpajakan untuk sektor pengetahuan
- Memperkuat aturan publisher rights
- Merancang distribusi royalti yang merata bagi media kecil dan besar
Di saat yang sama, hak cipta ini tidak boleh menghambat jurnalis dalam mengakses dan menggunakan data pejabat publik.
Urgensi kompensasi turut disuarakan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika. Ia menyoroti pentingnya kompensasi adil atas pemanfaatan berita oleh platform digital dan pengembang akal imitasi atau AI.
“Harus ada tata kelola baru yang memastikan nilai ekonomi dari karya jurnalistik tidak terus-menerus diekstraksi tanpa persetujuan, tanpa transparansi, dan tanpa kompensasi yang adil,” ungkap Wahyu lewat siaran pers, Kamis (9/7/2026).
Untuk itu, diperlukan mekanisme lisensi yang transparan, tata kelola royalti akuntabel, dan standar metadata kuat. Wahyu mengingatkan ancaman nyata di depan mata terkait masa depan jurnalisme.
"Jika karya jurnalistik terus dipakai untuk membangun produk digital dan AI tanpa nilai ekonomi yang kembali kepada ruang redaksi, maka publik pada akhirnya akan kehilangan sumber informasi yang kredibel dan bisa dipercaya," tambahnya.
Upaya serupa sedang dirumuskan oleh UNESCO melalui konsultasi Draft Guidance for Fair Compensation for News dalam program Internet for Trust. Wahyu berharap UU di Indonesia bisa sejalan dengan pedoman global ini melalui negosiasi media-platform atau Lembaga Manajemen Kolektif.
Pemerintah sendiri telah menegaskan dukungannya pada konsultasi UNESCO di Jenewa, Swiss, yang dijadwalkan berlangsung hingga 30 Juli 2026. Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady memastikan negara hadir memperjuangkan hal ini.
"Pengakuan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta adalah pernyataan sikap bahwa karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai, oleh siapa pun yang memanfaatkannya, termasuk platform digital dan pengembang AI," kata Andry.
Empat usulan Indonesia dalam sidang tersebut meliputi:
- Perlindungan hak cipta karya jurnalistik yang kuat.
- Verifikasi penerima kompensasi khusus yang memenuhi standar profesi pers.
- Pengelolaan royalti via Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang transparan.
- Pembangunan sistem metadata yang andal pelacak penggunaan konten.
"Tanpa metadata yang andal, kita tidak dapat mengetahui karya siapa yang digunakan, di mana, dan seberapa besar nilainya. Transparansi data adalah fondasi dari seluruh mekanisme kompensasi yang adil," urainya.
Langkah UNESCO ini sejalan dengan usulan Indonesia kepada Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) guna menyelamatkan industri jurnalistik dari kemerosotan model bisnis.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Kampus |











