Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
12 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
5
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
2 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
2 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Kuliner

Tak Ada Ampun Bagi Koruptor 2,2 Miliar Yuan Pengadilan Changzhou Vonis Mati Yang Youlin

Tak Ada Ampun Bagi Koruptor 2,2 Miliar Yuan Pengadilan Changzhou Vonis Mati Yang Youlin
Yang Youlin memanfaatkan jabatannya untuk membantu pihak lain mendapatkan kontrak proyek dan pendanaan, menurut dokumen pengadilan. (CCTV)
Rabu, 08 Juli 2026 11:55 WIB

JAKARTA - Palu keadilan kembali diketuk tajam saat sebuah pengadilan di China bagian timur memvonis hukuman mati kepada mantan pejabat kota. Terpidana terbukti meraup suap hingga melampaui 2,2 miliar yuan (Rp5,8 triliun) dalam kurun waktu 30 tahun.

Mantan pejabat tersebut adalah Yang Youlin yang diketahui menjabat berbagai posisi di Kota Nanjing dari 1993 hingga 2023. Ia dijatuhi hukuman berlapis karena terbukti bersalah atas penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang dengan nominal perputaran uang ilegal terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Selama ini, pria berusia 69 tahun itu menghabiskan sebagian besar kariernya bekerja di bidang pembangunan ekonomi dan teknologi. Jabatan penting tersebut dimanfaatkannya untuk mempermudah pihak lain memperoleh kontrak proyek, pengalihan lahan, dan pendanaan, demi menerima suap berbentuk uang dan barang berharga.

"Yang Youlin telah melakukan pelanggaran yang sangat serius dan menyebabkan kerugian luar biasa besar terhadap kepentingan negara dan rakyat," putus pimpinan sidang pengadilan di Kota Changzhou, Senin (6/7).

Penangkapan sosok berpengaruh ini tak lepas dari gencarnya kampanye pemberantasan korupsi Presiden Xi Jinping. Jangkauan penyapu bersih koruptor ini bahkan telah menjangkau lembaga vital, termasuk militer dan perbankan.

Presiden Xi memang aktif meluncurkan gelombang kampanye antikorupsi sejak memegang kendali negara. Namun menurut pandangan para pengkritik, program tersebut disinyalir ikut digunakan sebagai alat untuk menyingkirkan rival politik.

Standar pemberian hukuman mati untuk kejahatan kerah putih di sana umumnya dijatuhkan apabila suatu kasus melibatkan kerugian yang melebihi 1 miliar yuan.

Sejarah mencatat beberapa eksekusi besar, salah satunya Mantan menteri di China dihukum mati karena kasus suap Rp627 miliar.

Selain itu ada kasus Mantan kepala keuangan, Lai Xiaomin yang dieksekusi, 2021 usai menerima suap 1,8 miliar yuan selama periode 10 tahun.

Hukuman terberat juga dijatuhkan kepada Mantan pejabat Inner Mongolia, Li Jianping yang secara resmi dieksekusi, 2024 karena terbukti menggelapkan dana dan menerima suap dengan total nilai lebih dari tiga miliar yuan.

Praktik peradilan di sana sering menempuh jalur hukuman penjara atau hukuman mati yang ditangguhkan, yang pada akhirnya diubah menjadi penjara seumur hidup setelah jangka waktu tertentu. Pihak pengadilan juga telah mengurangi hukuman dalam beberapa kasus jika individu yang dihukum setuju melaporkan pelaku lain.

Yang Youlin sendiri telah memberikan bantuan serupa kepada pihak berwenang dengan harapan mendapat keringanan.

"Rangkaian pelanggarannya sudah masuk kategori berat sehingga bantuannya sama sekali tidak cukup untuk membenarkan hukuman yang lebih ringan," sambung pihak pengadilan Changzhou.

"Dirinya mengaku bersalah dan menyatakan penyesalan dalam pernyataan terakhirnya," tutup rilis dari media pemerintah.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Cendekia, Kuliner
wwwwww