Bareskrim Polri Bongkar Judol Rp 13,9 Triliun dari 291 Tersangka
![]() |
| Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan kasus judol. (Ist) |
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan Polri terhadap sindikat judi online lintas negara dengan nilai transaksi fantastis.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
"Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri berkomitmen menindak setiap bentuk kejahatan lintas negara, termasuk perjudian online yang memanfaatkan kemajuan teknologi," kata Trunoyudo di Jakarta, Kamis, 26 Juni 2026.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan operasi bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Hayam Wuruk Plaza Tower.
Penyidik kemudian melakukan penggerebekan di lantai 20 dan 21 gedung tersebut serta mengamankan 322 warga negara asing.
Dari jumlah itu, 287 orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri atas 185 warga Vietnam, 76 warga China, 15 warga Myanmar, 6 warga Thailand, 3 warga Laos, dan 2 warga Malaysia.
Empat warga negara Indonesia juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memfasilitasi operasional jaringan tersebut. Sebanyak 35 WNA lainnya masih menjalani pemeriksaan.
Dalam operasi itu, polisi menyita 594 telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 Mac Mini, router, 155 paspor, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai sekitar Rp8,7 miliar.
Hasil analisis digital menemukan jaringan tersebut mengoperasikan sedikitnya 145 situs perjudian online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran.
Server diketahui berada di luar Indonesia, antara lain di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.
Penyidik juga menemukan data transaksi pada salah satu platform yang menunjukkan nilai deposit diduga mencapai Rp13,9 triliun, dengan keuntungan sementara sekitar Rp1,69 triliun.
"Temuan ini masih kami dalami bersama PPATK dan OJK untuk menelusuri seluruh aliran dana," ujar Nunung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan empat tersangka WNI berperan menyediakan gedung operasional, rekening bank, fasilitas transaksi aset kripto, hingga pengurusan dokumen keimigrasian bagi para WNA.
Sementara para tersangka asing memiliki peran berbeda, mulai dari operator layanan pelanggan, programmer, admin pemasaran, admin keuangan, hingga tim pendukung operasional.
Penyidik juga mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia. Pendalaman dilakukan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain itu, penyidik bersama PPATK telah menyita sekitar Rp8,5 miliar dari hasil penelusuran rekening empat tersangka WNI, ditambah uang tunai sekitar Rp245 juta dalam berbagai mata uang asing.
Polri memastikan penyidikan tidak berhenti pada para pelaku yang telah ditangkap. "Kami akan mengembangkan perkara ini hingga mengungkap seluruh jaringan, aliran dana, aset hasil kejahatan, perusahaan yang terlibat, serta menerapkan tindak pidana pencucian uang kepada pihak-pihak yang memenuhi unsur pidana," kata Wira.
Bareskrim menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memutus jaringan perjudian online internasional yang memanfaatkan Indonesia sebagai basis operasional sekaligus mempersempit ruang gerak kejahatan siber lintas negara. ***








