Tiga Hakim ICC Kompak Gugat Donald Trump Buntut Sanksi Pembekuan Aset
![]() |
| Presiden AS Donald Trump (Foto: REUTERS/Evelyn Hockstein). |
JAKARTA - Tiga hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengambil tindakan tegas dengan menggugat Presiden Amerika Serikat, Donald Trump serta sejumlah pejabat senior Amerika lainnya. Gugatan ini lahir sebagai respons atas sanksi sepihak pemerintah Amerika Serikat yang dinilai melanggar hukum dan belum pernah terjadi sebelumnya.
Proses pengajuan gugatan berlangsung ke pengadilan di New York, AS, Rabu (24/6/2026). Tiga pilar peradilan yang melawan sanksi ini adalah hakim dari Kanada, Kimberly Prost, hakim dari Uganda, Solomy Balungi Bossa, dan hakim dari Benin, Reine Adelaide Sophie Alapini-Gansou.
Di dalam gugatannya, para hakim menuduh ada niat terselubung di balik sanksi tersebut.
"memberikan tekanan ekstra-yudisial," beber berkas gugatan itu.
Buntut Surat Perintah Penangkapan Tokoh Israel
Ketegangan ini bermula dari sikap pemerintahan Trump yang menjatuhkan sanksi terhadap setidaknya 11 pejabat ICC, termasuk seorang kepala jaksa. Instrumen sanksi mencakup larangan perjalanan dan pembekuan aset.
Sanksi ini dianggap sebagai pembalasan langsung pemerintah Amerika atas langkah ICC menyelidiki sekutu utama AS, yakni Israel. Penyelidikan tersebut berujung pada terbitnya surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri, Benjamin Netanyahu terkait dugaan kejahatan perang, tahun 2024.
Gugatan itu menegaskan bahwa sanksi kepada Prost, Bossa, dan Alapini-Gansou dirancang untuk mengintervensi keadilan.
"menghukum mereka atas keputusan pengadilan sebelumnya dan memaksa mereka untuk memprioritaskan kepentingan pribadi mereka daripada memutuskan kasus berdasarkan hukum dan fakta," jelas isi tuntutan tersebut.
Daftar Tergugat dan Hukuman Finansial
Sanksi yang berjalan memblokir seluruh akses dasar finansial para hakim. Mereka dicegah menggunakan kartu kredit, diblokir dari layanan perbankan, dan tidak dapat bertransaksi di platform online seperti Amazon dan Google.
"sama saja dengan hukuman mati finansial," tegas para hakim dalam laporannya.
Guna melawan tekanan ini, mereka menyusun dokumen setebal 66 halaman yang menuntut agar semua sanksi segera dicabut.
"Penerapan sanksi kejam terhadap hakim-hakim internasional belum pernah terjadi sebelumnya," urai naskah gugatan tersebut.
Pejabat tinggi pemerintah Amerika yang turut digugat selain Donald Trump meliputi:
- Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio
- Menteri Keuangan, Scott Bessent
- Plt Jaksa Agung, Todd Blanche
- Direktur Kantor Pengendalian Aset Luar Negeri, Bradley Smith
Hingga saat ini, lembaga ICC yang didirikan tahun 2002 sebagai pengadilan pilihan terakhir untuk menjamin akuntabilitas ketika negara tidak memiliki sistem hukum memadai, terus mendapat dukungan dari hampir semua negara demokrasi Barat. Namun, Amerika Serikat, Israel, dan Rusia tetap berada di kubu negara-negara yang menolak keberadaan ICC.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Kuliner |











