Pengakuan Nadiem Abaikan Saran Kolega Demi Jadi Menteri Pendidikan
![]() |
| Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). |
JAKARTA - Persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mengungkap sisi personal mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6/2026), Nadiem menceritakan detik-detik saat ditawari posisi menteri oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Saat itu, di usia 35 tahun, pendiri Gojek ini merasa bimbang. Banyak pihak keluarga dan kolega menyarankan untuk menolak tawaran tersebut karena dinilai berisiko tinggi bagi seseorang yang tidak memiliki latar belakang politik.
"Hampir semuanya menyarankan saya untuk tidak menerima amanah tersebut. Mereka mengatakan bahwa politik itu banyak risikonya, dan mereka merasa orang seperti saya terlalu lempeng untuk pemerintahan," tutur Nadiem di hadapan majelis hakim.
"Mereka pun menyampaikan bahwa orang yang berpegang pada prinsip lurus sering kali menemui hambatan dalam birokrasi dan bahwa tanpa dukungan partai politik, posisi seorang menteri akan rentan dari berbagai arah," katanya menambahkan.
Visi Pendidikan dan Pertemuan dengan Jokowi
Meski bimbang, Nadiem akhirnya menerima posisi itu. Keputusan ini didorong oleh keinginannya membenahi sistem pendidikan yang kritis dan beberapa pertemuannya dengan Joko Widodo yang banyak berdiskusi soal masa depan teknologi.
"Pertanyaan dalam batin saya menjadi sederhana, dengan dasar apa saya menolak? Bagi saya, menolak panggilan tersebut berarti saya hanya berani menyampaikan kritik kepada sistem pendidikan tanpa kesediaan untuk bergerak nyata di dalamnya," terang Nadiem.
"Saat itu saya percaya bahwa krisis pendidikan di Indonesia sudah masuk tahap kritis. Dan kalau tidak ada perubahan besar, jutaan anak akan lulus sekolah tanpa kemampuan menghadapi ekonomi baru yang berubah begitu pesat," sambungnya.
Mengenai proses pelantikan, Nadiem menjelaskan dinamika yang terjadi. "Kabar mengenai jabatan tersebut saya terima beberapa bulan sebelum pelantikan kabinet. Saya menyadari sepenuhnya bahwa dinamika politik dapat berubah dalam waktu singkat, dan keputusan akhir dapat saja berbeda dalam detik-detik terakhir," paparnya.
"Namun melihat ketulusan Bapak Joko Widodo dalam membicarakan peran teknologi bagi masa depan Indonesia, saya merasa yakin bahwa visi beliau tidak akan bergeser," urainya.
Tuntutan JPU dan Rincian Kerugian Negara
Dalam perkara ini, Nadiem menghadapi tuntutan berat. Jaksa penuntut umum (JPU), Roy Riadi telah membacakan tuntutan pada Rabu (13/5/2026).
"Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," tegas JPU Roy Riadi.
Berikut rincian hukum dan finansial terkait kasus ini:
- Dakwaan: Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.
- Hukuman Tambahan: Denda Rp1 miliar.
- Uang Pengganti: Total Rp5.681.066.728.758 triliun (Rp5,6 triliun) yang mencakup penempatan uang pribadi Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun).
- Rekan Perbuatan Melawan Hukum: konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (ketiganya telah divonis bersalah).
- Lonjakan Kerugian Negara: Awalnya tercatat Rp2,1 triliun (berasal dari kemahalan Chromebook Rp1,5 triliun dan CDM Rp621 miliar). Pada putusan Ibrahim Arief, kerugian menjadi sekitar Rp5,2 triliun karena temuan mark up Rp4 juta per unit dari 1.159.327 unit laptop Chromebook (bernilai Rp4,6 triliun), ditambah kerugian aktivasi CDM Rp621 miliar.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Cendekia |











