Mengapa Kejagung Tak Menyita Motor Listrik Kasus Makan Bergizi Gratis? Ini Penjelasannya
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Ribuan armada motor listrik yang disiapkan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini berada di bawah pengawasan ketat Kejaksaan Agung. Sebanyak 17.600 unit kendaraan yang tersimpan di dua gudang penyimpanan utama telah dipasangi segel penyidik.
Meski demikian, status segel tersebut tidak menghentikan jalannya distribusi penunjang gizi nasional ini. Pihak kejaksaan memberikan lampu hijau bagi Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengeluarkan dan memanfaatkan kendaraan tersebut.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, langkah ini diambil karena seluruh unit motor listrik tersebut telah dibayar lunas menggunakan anggaran negara. Penyitaan fisik secara total justru berisiko merugikan negara dua kali lipat akibat penyusutan nilai fungsi barang.
"Boleh (didistribusikan), karena tidak kami sita. Yang kami khawatirkan sepeda motor itu akan menyusut nilai keekonomisannya dan kemanfaatannya. Karena yang kami sidik di sini adalah masalah mark-up harganya," ungkap Syarief, Selasa (23/6/2026).
Melalui kebijakan penegakan hukum yang adaptif ini, proses pemulihan kerugian negara akibat dugaan mark-up harga tetap berjalan tanpa harus mengorbankan jalannya program strategis nasional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.***











