Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
8 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Home  /  Berita  /  Opini

Mengapa Kejagung Tak Menyita Motor Listrik Kasus Makan Bergizi Gratis? Ini Penjelasannya

Mengapa Kejagung Tak Menyita Motor Listrik Kasus Makan Bergizi Gratis? Ini Penjelasannya
Ilustrasi (net)
Selasa, 23 Juni 2026 18:43 WIB

JAKARTA - Ribuan armada motor listrik yang disiapkan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini berada di bawah pengawasan ketat Kejaksaan Agung. Sebanyak 17.600 unit kendaraan yang tersimpan di dua gudang penyimpanan utama telah dipasangi segel penyidik.

Meski demikian, status segel tersebut tidak menghentikan jalannya distribusi penunjang gizi nasional ini. Pihak kejaksaan memberikan lampu hijau bagi Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengeluarkan dan memanfaatkan kendaraan tersebut.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, langkah ini diambil karena seluruh unit motor listrik tersebut telah dibayar lunas menggunakan anggaran negara. Penyitaan fisik secara total justru berisiko merugikan negara dua kali lipat akibat penyusutan nilai fungsi barang.

"Boleh (didistribusikan), karena tidak kami sita. Yang kami khawatirkan sepeda motor itu akan menyusut nilai keekonomisannya dan kemanfaatannya. Karena yang kami sidik di sini adalah masalah mark-up harganya," ungkap Syarief, Selasa (23/6/2026).

Melalui kebijakan penegakan hukum yang adaptif ini, proses pemulihan kerugian negara akibat dugaan mark-up harga tetap berjalan tanpa harus mengorbankan jalannya program strategis nasional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Cendekia, Opini
wwwwww