Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Cendekia

Akhir Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Perangkat Belajar Kemendikbudristek

Akhir Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Perangkat Belajar Kemendikbudristek
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
Selasa, 23 Juni 2026 18:14 WIB

JAKARTA - Persidangan panjang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan kementerian akhirnya sampai pada babak akhir. Majelis hakim bersiap menjatuhkan vonis kepada mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Tuduhan yang dilayangkan menyebutkan proyek pengadaan periode 2019-2022 tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Atas dasar itu, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan pidana uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun.

Menanggapi besarnya tuntutan yang menjeratnya, Nadiem merasa pihak penuntut memaksakan kehendak tanpa mempertimbangkan fakta persidangan secara utuh.

"Yang saya tangkap dari replik itu bukanlah argumentasi atau fakta, melainkan sebuah kesimpulan yang seolah-olah ditetapkan sejak awal, 'Nadiem harus salah. Nadiem tidak boleh bebas'," ucap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Ketua majelis hakim telah menutup proses pembuktian dan mengagendakan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Kita tetap di hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026. Untuk itu, hal-hal yang terjadi, baik dalil-dalil pembuktian, pendapat-pendapat kita tuangkan dalam putusan. Sidang ditutup," urai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6/2026).***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia
wwwwww