Akhir Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Perangkat Belajar Kemendikbudristek
![]() |
| Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim |
JAKARTA - Persidangan panjang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan kementerian akhirnya sampai pada babak akhir. Majelis hakim bersiap menjatuhkan vonis kepada mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Tuduhan yang dilayangkan menyebutkan proyek pengadaan periode 2019-2022 tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Atas dasar itu, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan pidana uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun.
Menanggapi besarnya tuntutan yang menjeratnya, Nadiem merasa pihak penuntut memaksakan kehendak tanpa mempertimbangkan fakta persidangan secara utuh.
"Yang saya tangkap dari replik itu bukanlah argumentasi atau fakta, melainkan sebuah kesimpulan yang seolah-olah ditetapkan sejak awal, 'Nadiem harus salah. Nadiem tidak boleh bebas'," ucap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Ketua majelis hakim telah menutup proses pembuktian dan mengagendakan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Kita tetap di hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026. Untuk itu, hal-hal yang terjadi, baik dalil-dalil pembuktian, pendapat-pendapat kita tuangkan dalam putusan. Sidang ditutup," urai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6/2026).***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |











