Pelanggaran HAM di Bandung, Polisi Diminta Segera Tangkap Buronan Taufik Hidayat
![]() |
| Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. |
JAKARTA – Tindak pidana penyekapan, penyiksaan, serta kekerasan seksual di Bandung memicu keprihatinan luas dari Komisi XIII DPR. Korban bernama Yuvita Tri Rezeki (29) direnggut kemerdekaannya selama kurang lebih tiga tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30).
Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka buka suara merespons insiden tersebut pada Senin (22/6/2026). Ia menekankan bahwa hal ini masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
“Ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang,” papar Rieke.
Kasus ini baru terungkap ketika korban ditemukan dalam kondisi kritis dan dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Fakta memprihatinkan terlihat dari kondisi fisik korban, mulai dari kerusakan pada mata, luka berat pada bibir, kehilangan gigi, infeksi serius pada kepala hingga menimbulkan belatung, serta luka sabetan senjata tajam pada kaki. Korban pun dipaksa tidur di kamar mandi, hanya makan sekali dalam sehari, dan mendapat kekerasan seksual.
Mengingat besarnya dampak kemanusiaan yang timbul, pendekatan hukum tegas dinilai sangat diperlukan.
"Aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” sebut Rieke.
Sebagai Legislator PDIP, Rieke menilai penahanan paksa bertentangan dengan Pasal 446 dan Pasal 447 KUHP Nasional dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar setiap warga negara untuk hidup bebas dari penahanan atau penyekapan yang melawan hukum,” ujarnya.
Luka fatal yang dialami korban juga memenuhi unsur penganiayaan berat berdasarkan Pasal 466 KUHP Nasional.
“Bentuk kekerasan yang dialami korban mengindikasikan adanya tindakan yang disengaja dan dilakukan dalam kurun waktu panjang sehingga mengakibatkan penderitaan fisik yang sangat berat,” terang Rieke.
Untuk aspek kekerasan seksual, aparat didorong menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), merujuk pada Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 13.
“Ketentuan tersebut memberikan ancaman pidana yang berat terhadap pelaku kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai 12 tahun penjara, tergantung pada bentuk dan pembuktian tindak pidana yang terjadi,” katanya.
Terakhir, aparat diwajibkan mendalami indikasi kejahatan yang terus berulang sesuai prinsip Pasal 64 KUHP.
“Tangkap Taufik Hidayat yang hingga saat ini berstatus buronan!" tutup Rieke.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Opini |











