Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
12 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
5
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
2 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
2 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Cendekia

Janji Jaga Situasi Roy Suryo dan Tifa Batal Masuk Sel

Janji Jaga Situasi Roy Suryo dan Tifa Batal Masuk Sel
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dikenakan wajib lapor satu minggu sekali.
Senin, 22 Juni 2026 20:39 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Kedua tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, terbebas dari kurungan penjara dengan syarat kooperatif. Mereka dikenakan aturan melapor secara berkala.

"Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," terang Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, Senin (22/6/2026).

Langkah penangguhan ini diberikan setelah ada jaminan langsung. Kedua tersangka memberikan surat pernyataan yang memastikan mereka tidak akan memperkeruh suasana.

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif," urainya.

Dengan adanya surat pernyataan tersebut, pihak kejaksaan menilai penahanan fisik tidak perlu dilakukan saat ini.

"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ungkapnya.

Selanjutnya, perkara hukum ini akan bermuara di meja hijau. Kasus tersebut dijadwalkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, meski tanggal pasti sidang perdana masih belum ditetapkan.

Riwayat kasus ini bermula saat Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap Jumat (19/6/2026) lalu. Sempat dirawat di RS Polri, penanganan perkara keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Cendekia
wwwwww