Janji Jaga Situasi Roy Suryo dan Tifa Batal Masuk Sel
![]() |
| Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dikenakan wajib lapor satu minggu sekali. |
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Kedua tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, terbebas dari kurungan penjara dengan syarat kooperatif. Mereka dikenakan aturan melapor secara berkala.
"Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," terang Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, Senin (22/6/2026).
Langkah penangguhan ini diberikan setelah ada jaminan langsung. Kedua tersangka memberikan surat pernyataan yang memastikan mereka tidak akan memperkeruh suasana.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif," urainya.
Dengan adanya surat pernyataan tersebut, pihak kejaksaan menilai penahanan fisik tidak perlu dilakukan saat ini.
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ungkapnya.
Selanjutnya, perkara hukum ini akan bermuara di meja hijau. Kasus tersebut dijadwalkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, meski tanggal pasti sidang perdana masih belum ditetapkan.
Riwayat kasus ini bermula saat Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap Jumat (19/6/2026) lalu. Sempat dirawat di RS Polri, penanganan perkara keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Cendekia |











