Biaya Visa Jepang Naik Lima Kali Lipat Per Rabu 1 Juli 2026
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA – Kebijakan pengurusan izin masuk ke Jepang dipastikan berubah. Pemerintah Jepang secara resmi menaikkan nilai retribusi visa bagi warga asing per Rabu (1/7/2026). Regulasi teranyar tersebut mengikat seluruh permohonan baru untuk visa jenis single-entry maupun multiple-entry.
Dalam hitungan angka baru, biaya pembuatan single-entry visa bergeser dari harga lama 3.000 yen (sekitar Rp 330.684) menjadi 15.000 yen (sekitar Rp 1,65 juta). Karakteristik visa sekali masuk ini langsung tidak aktif begitu pelancong meninggalkan teritorial Jepang.
"Sedangkan biaya multiple-entry visa akan dinaikkan dari 6.000 yen (sekitar Rp 661.368) menjadi 30.000 yen (sekitar Rp 3,3 juta)," ungkap Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi lewat rilis resmi di laman Kementerian Luar Negeri Jepang, Sabtu (20/6/2026). Kelebihan visa multiple-entry adalah hak akses keluar masuk wilayah Jepang berkali-kali tanpa perlu mendaftar ulang selama masa berlakunya masih ada.
Berdasarkan laporan historis Kyodo News, restrukturisasi tarif ini menandai perubahan perdana yang ditempuh Jepang sejak tahun 1978. Alasan utama penaikan biaya didasari oleh fluktuasi nilai tukar mata uang asing serta inflasi harga global yang terjadi hampir lima dekade ke belakang. Langkah taktis ini juga ditujukan agar biaya administrasi visa mereka sejalan dengan standar umum kelompok negara G7.
Walau demikian, kebijakan penyesuaian tarif tersebut diyakini tidak akan melemahkan animo kunjungan internasional global.
"Kami tidak memperkirakan langkah ini akan memberikan dampak langsung terhadap pariwisata inbound," tambahnya.
Guna mengoptimalkan pelayanan, sistem Japan eVISA kini telah aktif untuk mempermudah traveler. Disadur dari VisasNews, mekanisme digital tersebut memberikan ruang bagi pemohon visa kunjungan jangka pendek tertentu untuk memproses berkas lewat jalur internet dengan memperhatikan aspek domisili, tujuan berlibur, dan status kewarganegaraan.
Di masa depan, Jepang juga memproyeksikan peluncuran sistem otorisasi perjalanan elektronik bertajuk JESTA pada tahun 2028. Prosedur JESTA nantinya mengikat para pendatang asing yang sejauh ini menikmati akses masuk Jepang tanpa dokumen visa untuk durasi pendek. Melalui JESTA, pendatang wajib menyetorkan laporan informasi perjalanan sebelum jadwal terbang demi proses verifikasi awal pra-kedatangan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Kuliner |











