Kerugian Besar Program MBG, Sony Beberkan CCTV Fiktif Rp 300 Miliar
![]() |
| Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, memberikan keterangan kepada wartawan di Kejagung. (rumondang/detik) |
JAKARTA - Pengajuan diri sebagai justice collaborator (JC) oleh mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya membuka fakta baru yang mengejutkan dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka mengungkap dugaan proyek bodong pengadaan sewa 5.000 CCTV serta alat sidik jari (fingerprint) senilai Rp 300 miliar. Kuasa hukum tersangka kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), Krisna Murti membeberkan fakta ini usai mendampingi kliennya di gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
"Ada lagi yang lebih menarik, tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Apa? Jadi sebelum Pak Sony masuk, itu ada kontrak yang namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari," ungkap Krisna Murti.
Skema Penunjukan Vendor Luar
Berdasarkan data yang diserahkan, pengadaan sarana pengawasan program gizi tersebut diserahkan penuh kepada pihak ketiga dengan nilai kontrak yang menelan biaya sangat besar.
"Jadi satu SPPG, dia memasang lima CCTV. Jadi di-outsourcing. Jadi BGN itu meng-outsourcing kepada sebuah vendor dengan pengadaan itu totalnya sekitar Rp 300 miliar lebih. Dengan 5.000 titik, 5.000 SPPG, yang harus dipasang CCTV dan sidik jari. Dan berakhir kemarin tanggal 19 Februari 2026 kontraknya telah berakhir," terangnya.
Gagal Tunjukkan Bukti di Sekolah
Kontrak penyediaan perangkat pengawasan itu sudah diteken sebelum Sony menjabat. Namun, saat dilakukan uji petik langsung secara mendadak, vendor gagal membuktikan pekerjaannya di lokasi yang ditunjuk.
"Nah, sebelum kontrak itu berakhir, Pak Sony memanggil vendor itu. Ditanya sama Pak Sony, 'Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SPPG di SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?'. Mereka tidak bisa memperlihatkan," urai Krisna.
Ketiadaan bukti fisik di lapangan mengonfirmasi bahwa fasilitas pengawasan itu sama sekali tidak pernah dinikmati oleh para penerima manfaat.
"Jadi artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari untuk penerima manfaat itu, anak-anak penerima manfaat itu, tidak terpasang," tegasnya.
Dana Mengucur untuk Proyek Fiktif
Ironisnya, tagihan bernilai ratusan miliar dari kontrak bermasalah tersebut disinyalir telah dibayarkan sepenuhnya oleh lembaga negara yang bersangkutan.
"Artinya bahwa BGN sudah keluar uang Rp 300 miliar lebih, tapi nyatanya vendornya begitu diverifikasi oleh Pak Sony kemarin untuk mencontohkan titik-titik mana saja CCTV itu yang sudah dipasang, vendor itu tidak bisa menjawab dan tidak bisa memberitahukan di mana saja telah dipasang. Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," tutupnya. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Kampus |











