Tersandung Aliran Dana Rutin Tersangka Asep, Status JC Sony Sonjaya Terancam Gagal
![]() |
| Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (foto: antara/m risyal hidayat/agr) |
JAKARTA - Pengajuan status justice collaborator (JC) oleh Sony Sonjaya, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memicu perdebatan hangat. Pihak kejaksaan kini tengah mengkaji kelayakan permohonan tersebut berdasarkan pemenuhan syarat undang-undang.
Sorotan tajam datang dari pengacara senior, Elza Syarief yang menilai pengajuan tersebut cacat secara pemenuhan unsur kejujuran, Selasa (16/6/2026). Ia menyebut tersangka menyembunyikan fakta penting terkait penerimaan gratifikasi berkala.
Pertimbangan Teknis Kejaksaan Agung
Proses penentuan status hukum ini dipastikan berjalan independen. JAM Pidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah menyatakan ada tiga variabel utama yang wajib dibedah sebelum menerbitkan keputusan resmi bagi pemohon.
Pernyataan ini disampaikan langsung saat berada di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
"Satu kita lihat apa alat bukti yang ada. Perlu nggak keterangan dari dia lagi. Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa nggak maksimal yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya. Nah, ini masih butuh waktu ya, sebentar nanti kita putuskan," jelas Febrie Ardiansyah.
Sorotan Terhadap Kejujuran Tersangka
Bagi Elza Syarief, pemenuhan kriteria tersebut mustahil dipenuhi jika tersangka masih bersikap manipulatif. Ia membongkar informasi mengenai adanya setoran dana tetap yang melibatkan tersangka lain dalam jaringan korupsi ini.
"Karena Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih, tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin. Bagaimana mau JC? Dan saya merasa ada yang dibuka ada yang di lindungi," kata Elza, Selasa (16/6/2026).
Meski diterpa isu miring soal integritas, peluang bagi SS dinilai tetap terbuka. Hal ini dikaitkan dengan faktor kedekatan personal yang dimiliki oleh pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti di internal korps kejaksaan.
"Mungkin Krisna dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa-bisa saja SS dapat JC. Tapi dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka saat ini," sambungnya.
Mundurnya Pembela Akibat Pembatasan Akses
Imbas dari ketidakjelasan komitmen tersangka dalam menuntaskan perkara berujung pada pecahnya kerja sama tim hukum. Elza Syarief memilih menarik diri dari posisi kuasa hukum akibat intervensi ketat yang dilakukan oleh pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti bersama adik SS, Kolonel Didin.
Langkah mundur ini diambil secara sadar sebelum adanya surat pencabutan resmi dari pihak keluarga.
"Kemudian Krisna bersama adik SS, Kolonel Didin, bagaimana cara selalu mempersulit saya dan saya tidak nyaman. Sepertinya mau saya tidak sebagai kuasanya, karena takut terbuka kedoknya. Sebelum saya dicabut, saya mundur aja. Sama aja dicabut atau mundur, yang penting saya bukan kuasanya lagi," tegas Elza. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Kampus |







