Tersangka Korupsi MBG Bongkar Tekanan Penjualan Dapur SPPG
![]() |
| Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG, Sony Sonjaya. |
JAKARTA - Pengusutan skandal dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 kini memasuki babak penentuan kesaksian kunci. Penyidik Kejaksaan Agung tengah mendalami permohonan perlindungan hukum atau justice collaborator (JC) yang diajukan salah satu tersangka.
Tersangka tersebut adalah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Melansir laporan Antara, Senin (15/6/2026), proses evaluasi permohonan ini masih berjalan intensif.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menegaskan penyidik tidak bisa serta-merta mengabulkan permohonan tanpa landasan teknis yang kuat.
Aspek Penilaian Kelayakan JC
Penyidik wajib memperhitungkan sejumlah tolok ukur sebelum meresmikan status tersangka sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.
“Satu, kita lihat alat bukti yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi? Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC? Bisa maksimal enggak yang seperti apa yang dikapasitas JC-nya?” urai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Lewat pertimbangan mendalam tersebut, Jampidsus memastikan keputusan nasib JC tersangka akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Motif Bongkar Dalang Utama
Langkah pengajuan JC ini secara resmi dilayangkan melalui kuasa hukum, Krisna Murti ke meja Jampidsus, Senin (8/6/2026). Permohonan diserahkan pasca kliennya resmi menyandang status tersangka dan menjalani berbagai tahapan pemeriksaan.
Pihak kuasa hukum menyebut pengajuan JC murni sebagai langkah membuka keterlibatan pihak lain. Selama ini, kliennya diklaim memikul tanggung jawab penuh atas polemik penjualan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut penasihat hukum, terjadi intervensi kuat di atas posisi kliennya.
“Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu doang pertimbangannya itu kemarin," tegas kuasa hukum, Krisna Murti.
Tiga Nama Besar Terjerat Hukum
Gelombang hukum korupsi program pemenuhan gizi ini telah memakan korban pejabat tinggi. Ketetapan status tersangka diumumkan secara bersamaan 3 Juni 2026, yang menyeret tiga pimpinan era tersebut:
- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
- Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.***











