Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
15 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
4 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
5
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
4 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Cendekia

Tersangka Korupsi MBG Bongkar Tekanan Penjualan Dapur SPPG

Tersangka Korupsi MBG Bongkar Tekanan Penjualan Dapur SPPG
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG, Sony Sonjaya.
Selasa, 16 Juni 2026 11:54 WIB

JAKARTA - Pengusutan skandal dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 kini memasuki babak penentuan kesaksian kunci. Penyidik Kejaksaan Agung tengah mendalami permohonan perlindungan hukum atau justice collaborator (JC) yang diajukan salah satu tersangka.

Tersangka tersebut adalah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Melansir laporan Antara, Senin (15/6/2026), proses evaluasi permohonan ini masih berjalan intensif.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menegaskan penyidik tidak bisa serta-merta mengabulkan permohonan tanpa landasan teknis yang kuat.

Aspek Penilaian Kelayakan JC

Penyidik wajib memperhitungkan sejumlah tolok ukur sebelum meresmikan status tersangka sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

“Satu, kita lihat alat bukti yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi? Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC? Bisa maksimal enggak yang seperti apa yang dikapasitas JC-nya?” urai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Lewat pertimbangan mendalam tersebut, Jampidsus memastikan keputusan nasib JC tersangka akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Motif Bongkar Dalang Utama

Langkah pengajuan JC ini secara resmi dilayangkan melalui kuasa hukum, Krisna Murti ke meja Jampidsus, Senin (8/6/2026). Permohonan diserahkan pasca kliennya resmi menyandang status tersangka dan menjalani berbagai tahapan pemeriksaan.

Pihak kuasa hukum menyebut pengajuan JC murni sebagai langkah membuka keterlibatan pihak lain. Selama ini, kliennya diklaim memikul tanggung jawab penuh atas polemik penjualan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut penasihat hukum, terjadi intervensi kuat di atas posisi kliennya.

“Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu doang pertimbangannya itu kemarin," tegas kuasa hukum, Krisna Murti.

Tiga Nama Besar Terjerat Hukum

Gelombang hukum korupsi program pemenuhan gizi ini telah memakan korban pejabat tinggi. Ketetapan status tersangka diumumkan secara bersamaan 3 Juni 2026, yang menyeret tiga pimpinan era tersebut:

  • Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
  • Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
  • Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:metrotvnews.com
Kategori:Cendekia, Opini
wwwwww