Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
19 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
22 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Kampus

'Ke Stafnya', Blak-blakan Bos Ekspedisi Soal Setoran Rutin ke Oknum Pabean

Ke Stafnya, Blak-blakan Bos Ekspedisi Soal Setoran Rutin ke Oknum Pabean
Ilustrasi (net)
Jum'at, 12 Juni 2026 15:37 WIB

JAKARTA - Tabir tebal kasus suap importasi barang pada Bea Cukai perlahan runtuh. Dalam persidangan terkini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026), Bos Blueray Cargo, John Field membuat pengakuan besar terkait setoran gelap perusahaannya.

John merinci aliran dana sebesar Rp 91 miliar yang masuk ke kantong para pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dari total anggaran tersebut, dana senilai Rp 30 miliar diserahkan khusus kepada PNS Bea Cukai, Ahmad Dedi.

Fakta ini tercetus ketika kuasa hukum menelusuri selisih angka dari dakwaan jaksa KPK, yang sebelumnya mendakwa John dan dua terdakwa lain memberikan uang suap sejumlah Rp 61 miliar.

"Bisa Bapak jelaskan Rp 91 (miliar) kurang Rp 61 (miliar) berarti ada Rp 30 (miliar) lagi, Pak. Betul ya. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 (miliar) ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan bagaimana ceritanya?" tanya pengacara John di ruang sidang.

"Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu Rp 5 M, Rp 5 M itu ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu," jawab John memberikan penjelasan.

Terdakwa I John Field memastikan penyerahan uang berlangsung setiap bulan selama 6 bulan penuh dengan nominal Rp 5 miliar tiap bulannya. Uniknya, ia mengaku sempat mengira sosok Dedi bukanlah pejabat lembaga bea cukai.

Dialog intens pun terus mengalir antara penasihat hukum dan terdakwa.

"Ini Ahmad Dedi ya?" tanya pengacara.

"Iya, Ahmad Dedi," tegas John.

"Tapi penyerahannya kepada dia ya, yang menerima dia ya?" selidik pengacara.

"Ke stafnya," papar John.

"Stafnya. Oh staf bernama siapa?" tanya pengacara menggali lebih rinci.

"Alex," sambung John mengungkap figur sentral sebagai perantara.

Nama Ahmad Dedi mendadak ramai diperbincangkan setelah KPK memeriksanya Jumat (8/6) lalu. Begitu selesai menjalani pemeriksaan, Dedi seketika langsung berlari meninggalkan Gedung KPK tanpa memberikan pernyataan apa pun.

Peran Sentral Tiga Terdakwa dan Oknum Elit

Skandal mega korupsi ini turut melibatkan Terdakwa II Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo dan Terdakwa III ketua tim dokumen Blueray Cargo, Andri.

Ketiganya didakwa jaksa KPK memberikan fulus sejumlah Rp 61,3 miliar dengan menggunakan mata uang dolar Singapura. Tidak sekadar uang, mereka juga menyuplai sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

"Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," papar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/5).

Guyuran dana segar ini tercatat berlangsung mulus pada periode bulan Juli 2025 sampai Januari 2026.

Tiga nama besar yang ikut disebut jaksa menerima aliran ini yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, Rizal (RZL), Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kasi Intel DJBC, Orlando Hamonangan (ORL). ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Kampus
wwwwww