Sodorkan Konsep Pemilu Baru di Hadapan Komisi II DPR, Prof Siti Zuhro Rombak Paradigma Seragam
![]() |
JAKARTA - Ruang sidang Komisi II DPR RI menjadi saksi lahirnya usulan perombakan paradigma demokrasi daerah. Peneliti politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Siti Zuhro secara lugas menguliti kelemahan fatal dari desain pemilihan kepala daerah (Pilkada) bersistem seragam yang selama ini diberlakukan di Indonesia.
Saat memberikan pandangan pakar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Pemilu, Selasa (2/6/2026), ia menegaskan bahwa realitas otonomi daerah di Indonesia terlalu kompleks jika hanya diikat oleh satu model pemilihan tunggal.
"Model asimetris memungkinkan variasi mekanisme pemilihan langsung, tidak langsung melalui DPRD, penetapan, atau pengangkatan sesuai karakteristik daerah," jelas Prof Siti Zuhro menjabarkan rasionalisasi gagasannya.
Konsep demokrasi adaptif yang ditawarkan bertujuan menyelamatkan tata kelola pemerintahan agar tidak tersandera oleh ongkos politik yang terlampau tinggi. Desentralisasi diklaim akan lebih nyata dampaknya pada kesejahteraan rakyat (local welfare) jika penyelenggaraan elektoralnya disesuaikan dengan isi kantong dan kultur daerah masing-masing.
Solusi Ganda Perbaikan Sistem
Selain fokus pada tata kelola daerah, Siti juga membawa pisau analisisnya untuk membedah borok dari sistem proporsional terbuka pada pemilihan anggota legislatif. Praktik kanibalisme politik antar caleg di partai yang sama menjadi sorotan utamanya.
Guna mengatasi kelemahan tersebut, Siti menyodorkan formulasi Mixed Member Proportional (MMP) sebagai strategi penyembuhan sistemik dengan dua manfaat utama:
- Keterwakilan Berimbang: Mengkombinasikan kekuatan figur di daerah pemilihan (distrik) sekaligus menjaga porsi kekuatan institusi partai (proporsional).
- Efisiensi Biaya: Meminimalisir kompetisi saling serang antar sesama kader partai yang selama ini membutuhkan logistik sangat besar.
"MMP ini berpotensi mengurangi kompetisi intra-partai yang mahal, menekan biaya politik, dan memperkuat peran partai politik," pungkas Siti memaparkan temuan empirisnya kepada para pembuat undang-undang. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Parlemen |











