Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
23 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
5
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Kampus

Menindaklanjuti Arahan Presiden, Airlangga Hartarto Resmi Rombak Total Tata Kelola Ekspor SDA

Menindaklanjuti Arahan Presiden, Airlangga Hartarto Resmi Rombak Total Tata Kelola Ekspor SDA
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto
Senin, 01 Juni 2026 15:49 WIB

JAKARTA - Lanskap perdagangan internasional komoditas strategis Indonesia resmi berubah drastis. Keputusan besar ini dieksekusi langsung oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang menetapkan pemberlakuan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mulai Senin (1/6/2026).

Langkah fundamental ini bukan kebijakan yang lahir tiba-tiba. Perombakan sistem ini merupakan realisasi langsung dari instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto guna memastikan kekayaan alam bangsa dikelola dengan mekanisme yang jauh lebih baik dan menguntungkan negara.

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI tanggal 20 yang intinya pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang dilakukan melalui BUMN ekspor," tegas Airlangga di Wisma Danantara, Jakarta Pusat, Minggu (31/5/2026).

Meski otoritas penuh kini berada di tangan BUMN, pemerintah menyadari perlunya ritme yang terjaga agar aktivitas perekonomian tidak terguncang. Proses transisi pun dirancang dengan hati-hati.

Fase Adaptasi Bagi Pengusaha

Pemerintah tidak langsung menerapkan aturan sapu bersih. Terdapat kelonggaran waktu bagi para pelaku usaha untuk menyinkronkan sistem mereka:

  • Masa Fleksibilitas: Transisi kebijakan dijalankan hingga 31 Desember 2026, dengan evaluasi berkala yang sangat menentukan pada tiga bulan pertama.
  • Fokus Komoditas: Aturan satu pintu ini wajib ditaati oleh seluruh eksportir minyak sawit mentah (CPO), batu bara, serta besi paduan (ferro alloy).
  • Target Mutlak: Implementasi secara utuh dan tanpa pengecualian akan berlaku paling lambat 1 Januari 2027.
***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Kampus
wwwwww