Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Bareskrim Bongkar Modus Ekspor PT MMS
![]() |
| Ilustrasi (net) |
Langkah hukum ini diambil setelah perusahaan tersebut diduga menyelundupkan 1.802 ton produk turunan crude palm oil (CPO) yang diangkut menggunakan 87 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Eksportir nakal ini menyamarkan muatan tersebut sebagai fatty matter demi melepaskan diri dari kewajiban aturan ekspor dan bea keluar.
"Seluruh karyawan PT MMS, semuanya, berikut dari Kementerian Perdagangan sudah diperiksa. Nanti akan menginjak ke pihak-pihak lain," tutur Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K Heriyatno.
Selama proses penggeledahan, petugas memeriksa file di dalam komputer dan menyita barang bukti elektronik berupa CPU. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pembelian dan ekspor juga turut dibawa ke markas kepolisian untuk diusut tuntas.
"Kasusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, serta gelar perkara," urainya. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Kampus |







