Buntut Sebut Sumbar Barbar, IKM Seret Abu Janda ke Ranah Hukum
![]() |
| Permadi Arya alias Abu Janda |
Laporan terhadap pegiat media sosial tersebut sudah tercatat di kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, Selasa (26/5/2026).
Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ), Endriansyah merespons keras tindakan tersebut dengan menyebutnya sebagai pelecehan yang terang-terangan. Penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu dipandangnya sebagai sesuatu yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.
"Pernyataan Abu Janda telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," paparnya, Sabtu (30/5/2026).
Aktivis muda Minang yang akrab disapa Rian ini menilai ucapan Abu Janda merusak tatanan keharmonisan masyarakat. Menurutnya, masyarakat Minangkabau sangat menghargai etika kehidupan, sehingga sebutan barbar adalah fitnah yang menyakitkan.
"Pernyataan Abu Janda telah melukai harga diri dan martabat budaya Minangkabau," ungkapnya.
Rian juga menyoroti kebiasaan gaya komunikasi Abu Janda yang berani melontarkan provokasi di media sosial tanpa memperhitungkan imbasnya ke dunia nyata. Ia menganggap keberanian di balik layar gawai tersebut sebagai sikap yang abai terhadap sentimen dan perasaan orang lain. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Kategori | : | Warga Bertuah, Binawidya |











