Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
11 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
55 menit yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
5
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
52 menit yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
6
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
49 menit yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Cegah Blunder Penindakan, Penegak Hukum Diminta Pahami Transisi Aturan

Cegah Blunder Penindakan, Penegak Hukum Diminta Pahami Transisi Aturan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto
Jum'at, 29 Mei 2026 13:47 WIB

JAKARTA - Berlakunya undang-undang pidana dan hukum acara pidana yang baru membawa tantangan tersendiri dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, meminta seluruh elemen di bawah komandonya untuk benar-benar mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memproses setiap perkara hukum.

Pesan kewaspadaan ini ditekankan agar ritme kerja dari tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga bermuara di penuntutan tetap sejalan dengan dinamika aturan. Pemahaman menyeluruh dibutuhkan untuk menghindari potensi celah pelanggaran.

"Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Jadi, saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum," papar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Kamis (28/5/2026).

Analogi dunia balap motor tersebut diutarakan dalam agenda Knowledge Management Day: Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK. Forum diskusi ini membedah secara mendalam dampak Buku Kesatu KUHP baru terhadap efektivitas proses pembuktian serta status lex specialis dalam penanganan kejahatan luar biasa.

Meski instrumen hukum nasional sedang melewati fase harmonisasi besar-besaran, tindak pidana korupsi bersama tindak pidana pencucian uang (TPPU) dijamin tetap memiliki kekhususan yurisdiksi dengan sanksi pidana tanpa kompromi.

Pembaruan fondasi hukum ini merupakan hasil dari proses legislasi panjang. Presiden RI, Joko Widodo, dan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Senin (2/1/2023), yang daya ikatnya mulai efektif, Jumat (2/1/2026), sebagaimana tertuang dalam Pasal 624.

Adapun regulasi hukum acaranya diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Undang-undang ini diteken oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, didampingi Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Rabu (17/12/2025), dan mulai diaplikasikan, Jumat (2/1/2026), merujuk pada ketentuan Pasal 369.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Balai Kota, Parlemen
wwwwww