Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
15 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
4 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
5
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
4 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Cendekia

Tragedi Terra Drone, Ketiadaan Jalur Evakuasi Renggut Puluhan Pekerja

Tragedi Terra Drone, Ketiadaan Jalur Evakuasi Renggut Puluhan Pekerja
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat memvonis terdakwa Dirut Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Kamis, 21 Mei 2026 18:45 WIB

JAKARTA - Sebanyak 22 karyawan menjadi korban jiwa dalam musibah kebakaran di kantor PT Terra Drone Indonesia akibat buruknya sistem keselamatan kerja di lingkungan perusahaan. Buntut dari tragedi ini, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis hukuman 1 tahun 4 bulan kurungan.

Putusan peradilan tersebut ditetapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Majelis Hakim menilai terdakwa telah melakukan pengabaian sistematis yang berlangsung dalam jangka waktu panjang. Terdakwa terbukti mengetahui potensi bahaya dari kondisi gedung dan keberadaan baterai lithium polymer, namun memilih untuk mengabaikan perlindungan pekerjanya.

"Padahal dia mengetahui potensi bahayanya ini bukanlah kelalaian sesaat melainkan pengabaian sistemis yang berlangsung dalam waktu yang panjang," papar Hakim.

Hakim merinci enam pelanggaran vital di gedung yang berlokasi di kawasan Kemayoran tersebut. Bangunan itu sama sekali tidak memiliki detektor api maupun asap, tangga darurat, jalur evakuasi, serta alat pemadam api ringan yang tepat sasaran. Selain itu, pihak manajemen juga lalai mengadakan simulasi penanganan kebakaran.

"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain," urai Hakim.

Berdasarkan analisa kejadian, para korban yang terjebak di dalam bangunan sebenarnya masih hidup saat api pertama kali berkobar. Ketiadaan rute penyelamatan membuat mereka kehilangan kesempatan untuk keluar menuju area yang aman. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Kampus, Cendekia
wwwwww