Aturan Korupsi Indonesia Dinilai Kacau, Prof Romli Tawarkan Solusi Konvensi PBB
![]() |
| Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita. (Lamhot Aritonang/detikcom) |
Pandangan kritis ini dilontarkan Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita. Ia melihat banyak celah kelemahan dalam -Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang memicu perdebatan panjang, terutama ihwal kewenangan menghitung kerugian negara.
"Ada kerja sama internasional untuk pengembalian aset, itu kan lebih penting berarti. Daripada ngejar-ngejar pejabat-pejabat negara yang sebetulnya juga buta hukum yang saya tahu. Mereka kan baru tahu setelah jadi terdakwa, baru paham," papar Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita di Senayan, Senin (18/5/2026).
Semangat reformasi yang melahirkan aturan antikorupsi tahun 1999 kini mulai kehilangan arah. Romli menyoroti praktik penegak hukum yang mengambil alih tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit keuangan negara. Jaksa dan hakim ikut campur menentukan besaran kerugian negara.
"Kenapa harus, harus diubah UU sehingga BPKP bisa? Bahkan hakim bisa, jaksa bisa. Gimana ini? Saya juga bingung," tambahnya.
Sebagai jalan keluar, Romli menyarankan Indonesia mematuhi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi pemerintah. Sesuai standar internasional tersebut, unsur kerugian negara tidak lagi dijadikan alat ukur utama mendefinisikan korupsi.
"Jadi, nggak ada dispute soal siapa yang ngitung, kan? Sekarang dispute, ada yang ngitunglah. Kerugian-kerugian negara nggak usah, nggak perlu di-dispute lagi, karena nggak ada," jelasnya.
DPR diharapkan segera merombak total UU Tipikor dengan memasukkan poin pencegahan secara komprehensif. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset juga dinilai menjadi opsi krusial untuk menyelamatkan sistem tata hukum dari kebingungan yang berkepanjangan. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Cendekia |











