Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
15 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Cendekia

Aturan Korupsi Indonesia Dinilai Kacau, Prof Romli Tawarkan Solusi Konvensi PBB

Aturan Korupsi Indonesia Dinilai Kacau, Prof Romli Tawarkan Solusi Konvensi PBB
Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Senin, 18 Mei 2026 13:32 WIB
JAKARTA – Fokus pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dinilai harus bergeser dari sekadar pemenjaraan pejabat menuju pengembalian aset negara melalui kerja sama internasional. Upaya mengejar penyelenggara negara yang seringkali minim literasi hukum justru berpotensi merusak jalannya birokrasi.

Pandangan kritis ini dilontarkan Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita. Ia melihat banyak celah kelemahan dalam -Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang memicu perdebatan panjang, terutama ihwal kewenangan menghitung kerugian negara.

"Ada kerja sama internasional untuk pengembalian aset, itu kan lebih penting berarti. Daripada ngejar-ngejar pejabat-pejabat negara yang sebetulnya juga buta hukum yang saya tahu. Mereka kan baru tahu setelah jadi terdakwa, baru paham," papar Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita di Senayan, Senin (18/5/2026).

Semangat reformasi yang melahirkan aturan antikorupsi tahun 1999 kini mulai kehilangan arah. Romli menyoroti praktik penegak hukum yang mengambil alih tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit keuangan negara. Jaksa dan hakim ikut campur menentukan besaran kerugian negara.

"Kenapa harus, harus diubah UU sehingga BPKP bisa? Bahkan hakim bisa, jaksa bisa. Gimana ini? Saya juga bingung," tambahnya.

Sebagai jalan keluar, Romli menyarankan Indonesia mematuhi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi pemerintah. Sesuai standar internasional tersebut, unsur kerugian negara tidak lagi dijadikan alat ukur utama mendefinisikan korupsi.

"Jadi, nggak ada dispute soal siapa yang ngitung, kan? Sekarang dispute, ada yang ngitunglah. Kerugian-kerugian negara nggak usah, nggak perlu di-dispute lagi, karena nggak ada," jelasnya.

DPR diharapkan segera merombak total UU Tipikor dengan memasukkan poin pencegahan secara komprehensif. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset juga dinilai menjadi opsi krusial untuk menyelamatkan sistem tata hukum dari kebingungan yang berkepanjangan. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Cendekia
wwwwww