Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
22 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
3
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
4
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
1 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
5
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
1 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
1 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Cendekia

Aliran Dana Triliunan Rupiah Proyek Aplikasi Karya Anak Bangsa Dicecar Penuntut Umum

Aliran Dana Triliunan Rupiah Proyek Aplikasi Karya Anak Bangsa Dicecar Penuntut Umum
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Kamis, 14 Mei 2026 19:09 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui jaksa penuntut umum membeberkan dugaan praktik kejahatan kerah putih atau white collar crime yang dilakukan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook ini dinilai telah memanfaatkan jabatan serta celah birokrasi demi memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.

Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady menyebutkan bahwa terdakwa sengaja membentuk sistem yang tidak transparan dalam setiap pengambilan keputusan. Bukannya memperkuat struktur resmi kementerian, Nadiem justru membangun organisasi bayangan yang beroperasi di luar jalur formal kementerian.

"Skema tersebut memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi Nadiem," ujar Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).

Entitas bayangan itu diduga kuat berfungsi mengarahkan kebijakan negara agar sejalan dengan kepentingan korporasi teknologi miliknya. Fakta persidangan mengungkap adanya ketimpangan antara lonjakan harta kekayaan terdakwa dengan gaji resminya sebagai pejabat negara.

Bahkan, tim jaksa menemukan benang merah antara proyek Chromebook dengan indikasi penipuan atau fraud di dalam pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Terungkap pula kucuran investasi dari Google senilai 786 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp11 triliun, namun secara administratif hanya tercatut angka Rp60 miliar.

"Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan," paparnya.

Selama proses hukum berlangsung, terdakwa dinilai enggan memanfaatkan mekanisme pembalikan beban pembuktian terkait sumber pertambahan hartanya. Terdakwa juga kerap memberikan jawaban yang menutupi asal mula dana saat dicecar pertanyaan di ruang sidang.

Akibat perbuatannya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun kurungan beserta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Terdapat pula tuntutan uang pengganti mencapai Rp5,67 triliun yang mencakup kerugian negara Rp809,59 miliar serta harta tak wajar senilai Rp4,87 triliun. Jika denda ini gagal dilunasi, hukuman akan ditambah selama 9 tahun.

Lebih lanjut, tim penuntut umum menolak keras kesaksian tiga ahli dari kubu pembela, yakni I Gede Pantja Astawa, Romli Atmasasmita, dan Ina Liem. Keterangan mereka dinilai sangat bias dan kehilangan unsur objektivitas. Penolakan ini didasari fakta bahwa Romli merupakan ayah kandung dari tiga anggota tim penasihat hukum terdakwa.

Sementara itu, rekam jejak kesaksian Astawa disebut pernah ditolak dalam perkara rasuah lainnya, sedangkan Ina Liem dianggap tidak memiliki fondasi keahlian ilmiah yang cukup relevan.

"Keterangan para ahli tersebut pada pokoknya hanya berupaya membenarkan tindakan Nadiem tanpa melihat fakta hukum yang ada," tegasnya.

Secara keseluruhan, dakwaan menyebutkan kerugian keuangan negara menyentuh angka Rp2,18 triliun akibat program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Pembelian laptop Chromebook beserta Chrome Device Management terbukti menabrak aturan perencanaan dan prinsip pengadaan.

Terdakwa turut disangkakan menerima aliran dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang disalurkan melalui PT Gojek Indonesia. Skandal raksasa ini juga menyeret sejumlah nama lain seperti Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Kampus, Cendekia
wwwwww