Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
12 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
5
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
2 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
2 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Cendekia

Mantan Konsultan Nadiem Divonis Empat Tahun Penjara Kasus Pengadaan Chromebook

Mantan Konsultan Nadiem Divonis Empat Tahun Penjara Kasus Pengadaan Chromebook
Sidang vonis eks konsultan Nadiem Makarin, Ibam (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Rabu, 13 Mei 2026 08:04 WIB
JAKARTA – Mantan konsultan eks Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan ini dibacakan secara resmi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah.

Purwanto memaparkan terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 500 juta yang bila diabaikan akan diganti dengan kurungan selama 120 hari. Namun, majelis hakim menolak tuntutan jaksa terkait pembayaran uang pengganti karena terdakwa tidak terbukti menikmati aliran dana langsung secara pribadi dari proyek tersebut.

Perbuatan korupsi di sektor pendidikan saat masa pandemi 2019 ini dinilai merugikan negara dengan angka fantastis mencapai Rp 5,2 triliun sekaligus menghambat pemetaan kualitas pendidikan anak Indonesia. Rincian kerugian mencakup pengadaan CDM sebesar Rp 621 miliar dan lonjakan drastis harga unit perangkat dari harga pasaran.

"Secara matematis sederhana menunjukkan adanya mark-up sebesar Rp 4 juta per unit atau 3 kali lipat dari harga pasar," ungkap hakim anggota, Sunoto.

Sunoto menguraikan total kerugian dari kemahalan harga menyentuh angka Rp 4,6 triliun untuk pembelian 1.159.327 unit. Fakta persidangan menunjukkan angka ini jauh melebihi perhitungan kerugian dari BPKP yang berada di kisaran Rp 1,5 triliun.

Peran penting Ibam dalam kasus ini terbukti lewat posisinya sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google dengan bayaran honorarium Rp 163 juta per bulan. Hakim menilai kehadirannya yang konsisten memaparkan materi dalam rapat strategis kementerian secara objektif memperkuat kedudukannya sebagai engineer leader. Status ini menegaskan perannya bukan sekadar konsultan yang netral. Hal yang meringankan vonis adalah terdakwa belum pernah dihukum pidana dan bukan pembuat kebijakan strategis utama.

Merespons vonis pengadilan, Ibam merasa dijadikan tameng atas kebijakan yang sepenuhnya berada di bawah wewenang kementerian. Ia menyebut keputusan pemakaian perangkat itu sudah ditetapkan pihak kementerian sejak 18 Juni secara sepihak.

"Ini seakan-akan menumpahkan kesalahan keputusan kementerian kepada saya seorang konsultan, setelah mereka mutusin sendiri," keluh Ibam.

Ia pun mempertanyakan letak keadilan dalam persidangan ini dan secara terbuka menyebut perkara yang menjeratnya sebagai sebuah tindakan kriminalisasi. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Cendekia
wwwwww