Mantan Konsultan Nadiem Divonis Empat Tahun Penjara Kasus Pengadaan Chromebook
![]() |
| Sidang vonis eks konsultan Nadiem Makarin, Ibam (Foto: Ari Saputra/detikFoto) |
"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah.
Purwanto memaparkan terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 500 juta yang bila diabaikan akan diganti dengan kurungan selama 120 hari. Namun, majelis hakim menolak tuntutan jaksa terkait pembayaran uang pengganti karena terdakwa tidak terbukti menikmati aliran dana langsung secara pribadi dari proyek tersebut.
Perbuatan korupsi di sektor pendidikan saat masa pandemi 2019 ini dinilai merugikan negara dengan angka fantastis mencapai Rp 5,2 triliun sekaligus menghambat pemetaan kualitas pendidikan anak Indonesia. Rincian kerugian mencakup pengadaan CDM sebesar Rp 621 miliar dan lonjakan drastis harga unit perangkat dari harga pasaran.
"Secara matematis sederhana menunjukkan adanya mark-up sebesar Rp 4 juta per unit atau 3 kali lipat dari harga pasar," ungkap hakim anggota, Sunoto.
Sunoto menguraikan total kerugian dari kemahalan harga menyentuh angka Rp 4,6 triliun untuk pembelian 1.159.327 unit. Fakta persidangan menunjukkan angka ini jauh melebihi perhitungan kerugian dari BPKP yang berada di kisaran Rp 1,5 triliun.
Peran penting Ibam dalam kasus ini terbukti lewat posisinya sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google dengan bayaran honorarium Rp 163 juta per bulan. Hakim menilai kehadirannya yang konsisten memaparkan materi dalam rapat strategis kementerian secara objektif memperkuat kedudukannya sebagai engineer leader. Status ini menegaskan perannya bukan sekadar konsultan yang netral. Hal yang meringankan vonis adalah terdakwa belum pernah dihukum pidana dan bukan pembuat kebijakan strategis utama.
Merespons vonis pengadilan, Ibam merasa dijadikan tameng atas kebijakan yang sepenuhnya berada di bawah wewenang kementerian. Ia menyebut keputusan pemakaian perangkat itu sudah ditetapkan pihak kementerian sejak 18 Juni secara sepihak.
"Ini seakan-akan menumpahkan kesalahan keputusan kementerian kepada saya seorang konsultan, setelah mereka mutusin sendiri," keluh Ibam.
Ia pun mempertanyakan letak keadilan dalam persidangan ini dan secara terbuka menyebut perkara yang menjeratnya sebagai sebuah tindakan kriminalisasi. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Cendekia |











