Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
16 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
19 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Gelanggang

Dukung Permenpora 8 Tahun 2026, Sekjen PERBATI: Perbaiki Tata Kelola Olahraga

Dukung Permenpora 8 Tahun 2026, Sekjen PERBATI: Perbaiki Tata Kelola Olahraga
Hengky Silatang bersama Ketua Umum PERBATI, Ray Zulham Farras Nugraha. (PERBATI)
Minggu, 10 Mei 2026 16:02 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA – Pengurus Besar Tinju Indonesia (PERBATI) pimpinan Ray Zulham Farras Nugraha menyambut baik dan mendukung terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 8 Tahun 2026. Hal ini diungkapkan Sekjen PERBATI, Hengky Silatang yang ditemui di Jakarta, kemarin.

Bagi PERBATI sebagai Induk Organisasi Cabang Olahraga (IOCO), kata Hengky, panggilan karibnya, Permenpora Nomor 8 Tahun 2026 merupakan terobosan luar biasa yang dilakukan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir dalam mengatur tata kelola olahraga Indonesia ke arah yang lebih baik.

"PERBATI memberikan apresiasi tinggi kepada Pak Menpora Erick Thohir. Karena, keberadaan Permenpora Nomor 8 Tahun 2026 bukan hanya memperbaiki tata kelola olahraga tetapi juga membawa olahraga Indonesia lebih baik ke depan," tegasnya.

Sebagai contoh, Hengky menyebut, dalam Permenpora diatur bahwa IOCO memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan organisasinya. Karena, IOCO kalau ingin melakukan Musyawarah Nasional (Munas) tidak perlu lagi harus mendaftarkan agenda Munas itu dan para calon Ketua Umum yang akan dipilih.

“Sekarang cukup melaporkan hasil Munas itu ke Kemenpora untuk dibuatkan rekomendasi ke Kemenkum. Kalau dulu kan terlalu dalam campur tangan dengan mengatur agenda dan calon ketua umum yang maju di Munas,” ujarnya.

Adanya otonomi tersebut, kata Hengky, keberadaan PERBATI dan IOCO lainnya semakin dihargai dan juga diperkuat. Makanya, dia yakin PERBATI bisa lebih meningkatkan komitmen dalam menjalan organisasi secara profesional dan transparan serta meningkatkan pembinaan prestasi petinju sehingga mampu mengangkat kembali kejayaan olahraga tinju Indonesia di ajang dunia.

“Permenpora itu mengatur, IOCO yang diakui pemerintah harus memiliki koneksi atau pengakuan langsung dari federasi internasional. Nah ini kan tujuannya untuk menguatkan peran cabor itu di tingkat dunia,” ujarnya.

Apa yang disebut Hengky dipertegas Wakil Sekjen PERBATI, Muhammad Arisa Putra Pohan. Boy, panggilan karibnya, menyebut PERBATI telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal 105 Permenpora Nomor 8 Tahun 2026.

"Posisi PERBATI itu jelas berafiliasi ke World Boxing dan telah dapat pengakuan dari Komite Olimpiade Indonesia," tegas wasit/juri tinju Indonesua yang tercatat memimpin di Olimpiade Tokyo 2020 dan Olimpiade Paris 2024.

Seperti yang diatur pada ayat 1, jelas Boy, disebutkan IOCO dalam mendapatkan afiliasi, pengakuan atau bagian dari federasi internasional dan/atau Komite Olimpiade Indonesia.

Pada ayat 2, afiliasi, pengakuan atau istilah lainnya untuk menjadi anggota atau bagian dari federasi internasional dan/atau komite olimpiade internasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diperoleh oleh IOCO berdasarkan surat dukungan, rekomendasi, prngakuan, atau sebutan lain dari Komite Olimpiade Indonesia. ***

wwwwww