Modus Uang Panjer Pejabat Daerah Mendominasi Perkara Suap Proyek
![]() |
| Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo |
JAKARTA - Praktik kotor dalam sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi celah utama tindak pidana rasuah di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat sebanyak 446 kasus atau seperempat dari total 1.782 perkara yang diusut berasal dari sektor tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membeberkan bahwa tingginya angka penindakan ini membuktikan ruang lelang pemerintah sangat rentan diselewengkan.
"Berdasarkan penanganan perkara oleh KPK hingga saat ini, terdapat 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen yang berkaitan dengan PBJ," urai Budi di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Penyelewengan proyek ini melibatkan pengaturan pemenang, suap, hingga kesepakatan gelap antara penyelenggara negara dan pihak swasta. Sering kali, mufakat jahat sudah disusun sejak tahapan awal sebelum tender dimulai.
"Modus yang kerap muncul adalah adanya uang panjer, suap ijon proyek, maupun permintaan commitment fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu," terangnya.
Inisiatif suap demi memenangkan paket pekerjaan bisa datang dari pengusaha maupun pejabat daerah. Hal ini tampak jelas dalam perkara Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, yang terseret kasus ijon karena diduga meminta uang muka kepada kontraktor untuk proyek yang belum resmi ditenderkan. Peristiwa serupa juga terjadi di Kolaka Timur ketika Bupati nonaktif, Abdul Azis, meminta bayaran untuk memuluskan lelang pembangunan rumah sakit daerah.
"Pola semacam ini menunjukkan bahwa korupsi PBJ sering kali telah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik," tegasnya.
Kerawanan sektor pengadaan ini turut terkonfirmasi lewat perolehan skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) nasional. Angka evaluasi hanya naik tipis dari 68 pada tahun 2024 menjadi 69 pada 2025, yang berarti masih tertahan di zona merah.
Sementara itu, nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) mencatatkan lonjakan dari 64,83 pada 2024 menuju 85,02 pada 2025. Meski tren pengukuran ini membaik, pengawasan ketat tetap menjadi keharusan demi menekan potensi kecurangan yang terlanjur sistemik. Pengawasan tersebut tidak boleh hanya dibebankan kepada aparat internal pemerintah.
"Peran publik sebagai watchdog sangat penting untuk mengawasi proses pengadaan, baik di pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga negara lainnya, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi yang mendorong transparansi dan keterbukaan data," tutupnya.***











