Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
3
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Home  /  Berita  /  Cendekia

Kejagung Rahasiakan Identitas Penyelenggara Negara Perkara Tambang Samin Tan

Kejagung Rahasiakan Identitas Penyelenggara Negara Perkara Tambang Samin Tan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Foto: rmol.id/dok. pribadi)
Minggu, 05 April 2026 18:38 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat sorotan tajam dari publik lantaran belum mengungkap identitas penyelenggara negara yang terlibat dugaan korupsi tambang pengusaha Samin Tan. Sikap tertutup ini memicu tanda tanya besar terkait transparansi penanganan perkara sektor sumber daya alam yang sangat berpotensi merugikan keuangan negara.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, secara khusus mengkritik langkah Dirdik Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, yang masih merahasiakan identitas pejabat tersebut. Absennya keterbukaan ini dikhawatirkan dapat memunculkan persepsi negatif masyarakat mengenai kemungkinan adanya ruang negosiasi hukum.

"Pernyataan Dirdik Pidsus Kejagung menjadi tanda tanya bagi masyarakat. Kenapa persoalan hukum dibuat seperti teka-teki, seolah tebak-tebak buah manggis," ujar Hari, Minggu (5/4/2026).

Keterlibatan Samin Tan dalam tindak pidana korupsi tambang di PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Kalimantan Tengah padahal sudah dibeberkan secara terbuka melalui konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Sabtu (28/3/2026). Fakta yang disampaikan penyidik saat itu menunjukkan skala pelanggaran yang cukup besar dan terstruktur.

"Dalam penjelasan itu disebutkan adanya praktik penambangan ilegal yang berlangsung hingga 2025," papar Hari.

Ia menilai tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda pengumuman pihak lain yang terlibat, terutama dari kalangan penyelenggara negara, apabila kelengkapan berkas perkara dan alat bukti dinilai sudah cukup.

"Kalau alat bukti sudah mencukupi, Dirdik Pidsus harus segera membuka nama pejabat yang diduga bekerja sama dengan Samin Tan. Jangan sampai muncul kesan ada yang ditutupi," pungkasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Kampus, Cendekia
wwwwww