Bukan Cuma Soal Skill, Proyek Video Amsal Sitepu Diduga Gelembungkan Biaya Drone
![]() |
| Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: detikcom) |
JAKARTA – Kejaksaan Agung akhirnya membongkar tabir di balik kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menyeret videografer, Amsal Sitepu. Meski kasus ini memicu simpati publik setelah terdakwa terisak di hadapan wakil rakyat, penyidik justru menemukan sederet kejanggalan dalam pengelolaan anggaran yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa perkara ini merupakan bagian dari jaringan korupsi lebih besar dengan total kerugian mencapai Rp 1,8 miliar. Khusus untuk proyek yang ditangani Amsal, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 202 juta yang kini sedang diuji di persidangan.
“Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, total kerugian itu sebetulnya Rp 1,8 miliar, itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda,” jelas Anang di Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Modus yang dijalankan diduga kuat berkaitan dengan praktik penggelembungan atau markup dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah satu temuan mencolok adalah biaya sewa drone yang dipatok untuk 30 hari kerja, namun fakta di lapangan hanya terlaksana selama 12 hari meski tetap dibayar penuh oleh pihak desa.
“Jadi bukan masalah skill, kemampuan, tapi di RAB itu untuk kegiatan. Contohnya sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya cuma 12 hari, tapi dibayar full,” tambahnya.
Penyidik juga mengendus adanya penganggaran ganda untuk biaya penyuntingan atau editing. Kondisi ini diperparah oleh minimnya pemahaman teknis para kepala desa, sehingga penyusunan RAB sepenuhnya didikte oleh pihak rekanan.
“Kepala desa ini kan tidak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri,” urai Anang.
Meski Amsal bersikeras bahwa ia hanya berusaha bertahan hidup dan menyebut biaya editing diberikan secara cuma-cuma, Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai alat bukti yang ada. Kini, keputusan akhir berada di tangan majelis hakim setelah agenda tuntutan selesai dibacakan.
“Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan saja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh,” jelasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Cendekia |









