Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
6 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Cendekia

Bongkar Jaringan Sindikat Satwa Langka, Dua Pemburu Tapir Pasaman Terancam Bui 15 Tahun

Bongkar Jaringan Sindikat Satwa Langka, Dua Pemburu Tapir Pasaman Terancam Bui 15 Tahun
Tim gabungan tangkap dua pelaku perdagangan tapir di Pasaman.
Kamis, 05 Maret 2026 06:39 WIB

LUBUK BASUNG - Rantai perdagangan gelap satwa dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus) di Sumatera Barat kembali dibongkar. Tim gabungan menjerat dua pelaku baru berinisial M (39) dan HW (45) di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman.

Penangkapan yang berlangsung Selasa (3/3/2026) malam ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus perburuan liar sebelumnya. Penelusuran terus dilakukan untuk memutus mata rantai sindikat perusak ekosistem hutan tersebut.

Operasi gabungan yang melibatkan Resor Konservasi Wilayah I Pasaman Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Satreskrim Polres Pasaman, KPHL Pasaman Raya, dan Centre for Orangutan Protection (COP) langsung menyergap M setibanya di Pintu Padang. Tersangka M diduga kuat memegang peranan penting sebagai pencari pembeli satwa eksotis tersebut.

Pengembangan cepat dari keterangan M mengarahkan petugas kepada keberadaan HW. Pria ini merupakan eksekutor lapangan yang bertugas memburu dan memasang jerat tapir di kawasan Jorong Rumbai, Nagari Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul. Keduanya pasrah digiring ke Mapolres Pasaman tanpa perlawanan sama sekali.

Jaringan perburuan ini merupakan rentetan dari penyergapan yang lebih dulu dilakukan Kamis (26/2/2026) lalu. BKSDA Sumbar bersama jajaran kepolisian sebelumnya telah mencegat dua pelaku lain, RH dan AF, di Kabupaten Limapuluh Kota. Mereka tertangkap basah saat berupaya menyelundupkan seekor tapir menggunakan kendaraan roda empat dengan tujuan akhir Kota Medan, Sumatera Utara.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya merusak kekayaan hayati, para pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun kini menanti para pemburu tersebut.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Cendekia, Binawidya, Marpoyan Damai, Nasional
wwwwww