Kejagung Sita Pabrik Sawit Riau dan Medan Buntut Korupsi Ekspor Limbah Rp14 Triliun
![]() |
| Ilustrasi gedung Kejagung. |
JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memburu aset hasil megakorupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah kelapa sawit tahun 2022 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 14 triliun. Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi, mulai dari hamparan bidang tanah, alat berat, hingga pabrik pengolahan kelapa sawit di wilayah Riau dan Medan.
Operasi pencarian aset ini berlangsung masif dan cepat. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan pihaknya menyisir sedikitnya 20 titik lokasi yang tersebar di dua provinsi tersebut.
"Hampir dua pekan ini atau satu pekan lebih, kami melakukan penggeledahan ya di ada puluhan tempat di Riau dan di Medan. Sasarannya adalah ada kantor, ada rumah, ada juga pabrik, pabrik kebun sawit," ungkapnya, Senin (2/3/2026).
Dari serbuan di lapangan, sejumlah harta benda peninggalan para tersangka dari pihak swasta langsung dikuasai oleh negara. Syarief merinci deretan temuan yang berhasil diamankan oleh instansinya.
"Di antaranya adalah tanah, ada beberapa bidang tanah, dan juga ada PKS atau pabrik pengolahan kebun sawit, pengolahan kelapa sawit itu sedang kami lakukan proses penyitaan. Ada juga alat berat, ada juga mobil dan lain-lain ya," paparnya.
Guna mencegah hilangnya barang bukti yang krusial, penyidik memutuskan untuk memeriksa para saksi langsung di lokasi penggeledahan. Langkah ini dinilai efektif untuk segera mengamankan jejak kejahatan korporasi tanpa harus menarik saksi jauh ke ibu kota.
"Saksi tidak kita tarik ke sini tapi kita periksa di sana. Karena kita langsung geledah di tempat dan kita butuh kecepatan supaya tidak ada banyak barang-barang bukti yang hilang, sehingga semua juga diperiksa di lokasi sampai saat ini ya," jelasnya.
Megaskandal ini sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai pesakitan, yang terdiri dari tiga pejabat penyelenggara negara dan delapan bos perusahaan swasta. Mereka diduga kuat bersekongkol mengakali aturan kepabeanan demi meraup keuntungan pribadi.
Modus kejahatan kerah putih ini terbilang licik. Para pelaku merekayasa klasifikasi komoditas, menyulap crude palm oil (CPO) berkadar asam tinggi menjadi seolah-olah limbah kelapa sawit dengan menggunakan kode HS khusus residu padat. Praktik ini bertumpu pada peta hilirisasi industri yang belum berbentuk peraturan resmi, namun tetap dijadikan acuan oleh oknum aparat.
"Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," urai Syarief menyinggung temuan Selasa (10/2/2026) lalu.
Selain manipulasi dokumen bea keluar, kongkalikong ini turut diwarnai praktik suap dari pihak swasta kepada oknum penyelenggara negara. Akibat permainan kotor belasan tersangka ini, negara ditaksir menelan kerugian fantastis. Hingga kini, proses penghitungan pasti masih terus berjalan.
Daftar 11 tersangka tersebut mencakup aparatur pemerintahan berinisial LHB (Kementerian Perindustrian), FJR dan MZ (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), serta deretan petinggi perusahaan swasta yakni ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR yang memimpin berbagai korporasi di sektor kelapa sawit.***











