Bongkar Setoran Empat Miliar ke Pejabat Kemnaker Direktur Operasional PT Delta Indonesia Lindungi Sang Ibu
![]() |
| Sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Subhan, dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (2/3/2026). |
JAKARTA - Praktik pemerasan berkedok pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan terungkap gamblang di meja hijau. Seorang saksi dari pihak swasta memohon belas kasihan majelis hakim agar ibu kandungnya tidak terseret menjadi tersangka setelah perusahaannya dipaksa menyetor uang pelicin hingga miliaran rupiah.
Momen emosional ini mewarnai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel beserta jajarannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026). Direktur Operasional PT Delta Indonesia, Deka Perdanawan, dihadirkan oleh penuntut umum untuk membongkar aliran dana haram dari perusahaannya.
Ketegangan di ruang sidang memuncak saat Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati, mencecar Deka terkait posisi Direktur Utama yang ternyata diduduki oleh sang ibu, Enggarwati. Hakim secara tajam mempertanyakan status hukum pimpinan perusahaan swasta tersebut dalam pusaran skandal ini.
"Oh ibu. Tapi, tidak diproses secara pidana?" tanya Lucy.
Deka menjelaskan bahwa ibunya sejauh ini hanya diperiksa oleh penyidik sebatas sebagai saksi. Namun, hakim kembali mengejar kepastian status hukum perempuan tersebut.
"Tidak didudukkan sebagai terdakwa atau tersangka, sampai saat ini?" cecar Lucy mendalami.
Mendengar pertanyaan bernada ancaman hukum tersebut, pertahanan Deka runtuh. Ia spontan memohon kepada majelis hakim agar sang ibu dijauhkan dari jerat pidana.
"Enggak, Bu. Jangan, Bu," ratapnya.
Fokus persidangan kemudian mengupas tuntas ke mana mengalirnya uang sebesar Rp 4,4 miliar yang disetorkan PT Delta Indonesia kepada para pejabat kementerian, sebuah praktik yang jelas melanggar aturan.
"Kalau perusahaan saudara tadi yang disebutkan Rp 4 miliar tadi, itu untuk pengurusan berapa banyak sertifikat atau lisensi? Bisa saudara sebutkan kira-kira?" kejar hakim lagi.
Meski sempat mengaku tidak ingat jumlah pastinya, Deka akhirnya membeberkan bahwa uang pelicin bernilai fantastis itu terpaksa dikeluarkan demi memuluskan penerbitan sekitar 1.000 dokumen lisensi keselamatan kerja perusahaannya.
Berdasarkan surat dakwaan, Noel Ebenezer bersama sepuluh terdakwa lainnya disebut menyalahgunakan kekuasaan untuk memeras para pemohon sertifikat sejak 2021. Sepuluh nama lain yang ikut terseret yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irivian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila. Penuntut umum mencatat total uang hasil pemerasan komplotan pejabat ini mencapai angka Rp 6.522.360.000.
Momen emosional ini mewarnai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel beserta jajarannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026). Direktur Operasional PT Delta Indonesia, Deka Perdanawan, dihadirkan oleh penuntut umum untuk membongkar aliran dana haram dari perusahaannya.
Ketegangan di ruang sidang memuncak saat Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati, mencecar Deka terkait posisi Direktur Utama yang ternyata diduduki oleh sang ibu, Enggarwati. Hakim secara tajam mempertanyakan status hukum pimpinan perusahaan swasta tersebut dalam pusaran skandal ini.
"Oh ibu. Tapi, tidak diproses secara pidana?" tanya Lucy.
Deka menjelaskan bahwa ibunya sejauh ini hanya diperiksa oleh penyidik sebatas sebagai saksi. Namun, hakim kembali mengejar kepastian status hukum perempuan tersebut.
"Tidak didudukkan sebagai terdakwa atau tersangka, sampai saat ini?" cecar Lucy mendalami.
Mendengar pertanyaan bernada ancaman hukum tersebut, pertahanan Deka runtuh. Ia spontan memohon kepada majelis hakim agar sang ibu dijauhkan dari jerat pidana.
"Enggak, Bu. Jangan, Bu," ratapnya.
Fokus persidangan kemudian mengupas tuntas ke mana mengalirnya uang sebesar Rp 4,4 miliar yang disetorkan PT Delta Indonesia kepada para pejabat kementerian, sebuah praktik yang jelas melanggar aturan.
"Kalau perusahaan saudara tadi yang disebutkan Rp 4 miliar tadi, itu untuk pengurusan berapa banyak sertifikat atau lisensi? Bisa saudara sebutkan kira-kira?" kejar hakim lagi.
Meski sempat mengaku tidak ingat jumlah pastinya, Deka akhirnya membeberkan bahwa uang pelicin bernilai fantastis itu terpaksa dikeluarkan demi memuluskan penerbitan sekitar 1.000 dokumen lisensi keselamatan kerja perusahaannya.
Berdasarkan surat dakwaan, Noel Ebenezer bersama sepuluh terdakwa lainnya disebut menyalahgunakan kekuasaan untuk memeras para pemohon sertifikat sejak 2021. Sepuluh nama lain yang ikut terseret yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irivian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila. Penuntut umum mencatat total uang hasil pemerasan komplotan pejabat ini mencapai angka Rp 6.522.360.000.
Momen emosional ini mewarnai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel beserta jajarannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026). Direktur Operasional PT Delta Indonesia, Deka Perdanawan, dihadirkan oleh penuntut umum untuk membongkar aliran dana haram dari perusahaannya.
Ketegangan di ruang sidang memuncak saat Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati, mencecar Deka terkait posisi Direktur Utama yang ternyata diduduki oleh sang ibu, Enggarwati. Hakim secara tajam mempertanyakan status hukum pimpinan perusahaan swasta tersebut dalam pusaran skandal ini.
"Oh ibu. Tapi, tidak diproses secara pidana?" tanya Lucy.
Deka menjelaskan bahwa ibunya sejauh ini hanya diperiksa oleh penyidik sebatas sebagai saksi. Namun, hakim kembali mengejar kepastian status hukum perempuan tersebut.
"Tidak didudukkan sebagai terdakwa atau tersangka, sampai saat ini?" cecar Lucy mendalami.
Mendengar pertanyaan bernada ancaman hukum tersebut, pertahanan Deka runtuh. Ia spontan memohon kepada majelis hakim agar sang ibu dijauhkan dari jerat pidana.
"Enggak, Bu. Jangan, Bu," ratapnya.
Fokus persidangan kemudian mengupas tuntas ke mana mengalirnya uang sebesar Rp 4,4 miliar yang disetorkan PT Delta Indonesia kepada para pejabat kementerian, sebuah praktik yang jelas melanggar aturan.
"Kalau perusahaan saudara tadi yang disebutkan Rp 4 miliar tadi, itu untuk pengurusan berapa banyak sertifikat atau lisensi? Bisa saudara sebutkan kira-kira?" kejar hakim lagi.
Meski sempat mengaku tidak ingat jumlah pastinya, Deka akhirnya membeberkan bahwa uang pelicin bernilai fantastis itu terpaksa dikeluarkan demi memuluskan penerbitan sekitar 1.000 dokumen lisensi keselamatan kerja perusahaannya.
Berdasarkan surat dakwaan, Noel Ebenezer bersama sepuluh terdakwa lainnya disebut menyalahgunakan kekuasaan untuk memeras para pemohon sertifikat sejak 2021. Sepuluh nama lain yang ikut terseret yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irivian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila. Penuntut umum mencatat total uang hasil pemerasan komplotan pejabat ini mencapai angka Rp 6.522.360.000.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Cendekia |











